Senin, 27 November 2023

Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen di Kabupaten Mojokerto

www.kemlagi.desa.id - Berdasarkan surat edaran Bupati Mojokerto Nomor: 500/5328/416-022/2023 tentang Gerakan Tanaman Pangan Cepat Panen tanggal 31 Oktober 2023, maka dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, serta dampak El Nino, bahwa salah satu solusi pengendalian inflasi adalah dengan Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen.

Gerakan tersebut dapat dilakukan diantaranya menanam tanaman pangan cepat panen seperti cabai, bawang merah, bawang putih, sayur, polowijo dan lai-lain sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga.  Gerakan ini perlu inisiasi dari seluruh komponen masyarakat, seperti :

  1. Menanam tanaman pangan cepat panen seperti cabai dan kebutuhan konsumen pangan rumah tangga lainnya dipekarangan, menanam di pot-pot rumah masing-masing;
  2. Tokoh masyarakat dan pihak terkait agar memberikan teladan mendorong dan mengajak masyarakat dalam memanfaatkan lahan pekarangan dan kebun serta pot-pot untuk tanaman pangan cepat panen seperti cabai dan kebutuhan konsumsi pangan rumah tangga lainnya;
  3. Mengkampanyekan pemanfaatan lahan pekarangan dan kebun serta pot-pot untuk tanaman pangan cepat panen seperti cabai dan kebutuhan konsumsi pangan rumah tangga lainnya;
  4. Mengoptimalkan lahan milik negara baik lahan pemerintah kabupaten maupun desa untuk ditanami tanaman pangan cepat panen dan rentan inflasi seperti cabai dan kebutuhan konsumsi rumah tangga lainnya; dan
  5. Tanaman pangan cepat panen seperti cabai dan kebutuhan konsumsi pangan rumah tangga lainnya supaya disiram (dengan air bekas yang tidak mengandung bahan berbahaya) diantaranya air bekas cuci beras, air bekas cuci sayur, air bekas cuci ikan, daging, buah dan air bilasan yang sudah tidak mengandung sabun.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi


0 comments :