Rabu, 19 Oktober 2022

Mengapa Harus Ada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa ?

www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa, maka Pemerintah Desa selaku Badan Publik berkewajiban untuk membentuk  yang namanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di desa.

Seperti diketahui bahwa Badan Publik (sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020) adalah Pemerintah Desa dan BPD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Hal ini menunjukkan juga tidak hanya Pemerintah Desa yang wajib membentuk PPID. 

Salah satu media informasi yang ada di Desa Kemlagi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disingkat PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa.

Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa dengan membentuk dan menetapkan PPID Desa yang melekat pada perangkat desa yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan dengan struktur organisasi terdiri dari:
  1. Atasan PPID Desa adalah Kepala Desa;
  2. Ketua PPID Desa adalah Sekretaris Desa;
  3. Sekretaris PPID Desa dijabat oleh Perangkat Desa lainnya;
  4. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi adalah Kasi Pelayanan;
  5. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi dijabat oleh Perangkat Desa lainnya;
  6. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi dijabat oleh Perangkat Desa lainnya.
Adapun tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID Desa sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :