Minggu, 04 Mei 2014

PP Jangan Dipaksakan Ditetapkan

http://www.lan.go.id/weblan/foto_berita/fgddesa.jpg
FGD UU Desa
Jakarta - Dua peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diminta untuk tidak dipaksakan ditetapkan pada Mei 2014. Ini masih kompleksnya masalah. Jika tetap dipaksakan, dana desa berpotensi terbuang percuma atau bahkan diselewengkan.

Dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menjadi turunan dari UU No. 6/2014 itu adalah RPP tentang Dana Desa dan RPP tentang Penyelenggaraan Desa.

Direktur Eksekusi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Darah Robert Endi Jaweng mengatakan hal ini saat menjadi pembicara dalam diskusi "Prospek Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa" yang digelar di Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Selasa (29/4).

Selain Robert, pembicara lainnya adalah Kepala Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah LAN Ridwan Radjab, Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto, serta pengajar Universitas Terbuka, Hanif Nurcholis.

Sebelumnya (Kompas, 25/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan kedua RPP tersebut sudah bisa ditandatangani pada Mei 2014.

"Masih banyak klausul dalam kedua RPP itu yang harus dibahas secara matang, seperti aspek pengawasan, perencanaan, hingga sumber dana yang akan digunakan untuk dana desa. Dengan demikian, pelaksanaan UU Desa nantinya efektif dan akuntabel," kata dia.

Selain itu, banyak masalah yang perlu diatasi sebelum peraturan pemerintah ditetapkan. Masalah itu antara lain kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa yang masih minim. Kemudian sistem akuntabilitas dan pranata pengawasan yang masih lemah, termasuk belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Menurut Hanif, lembaga desa sejak 1980 diberi tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan seharusnya pemerintah desa berubah menjadi lembaga pemerintah formal. Akan tetapi, realitasnya tidak demikian. Pemerintah desa tidak diselenggarakan oleh aparatur sipil negara. Mengingat status aparatur desa bukan aparatur sipil negara, mereka tidak memiliki kemampuan seperti yang dimiliki aparatur sipil negara.

Antisipasi pemekaran desa


Ridwan Rajab menambahkan, kemudian banyak wilayah yang ingin dimekarkan menjadi desa setelah pencairan dana desa juga harus menjadi perhatian pemerintah. Syarat pembentukan desa harus diperketat.

"Jika tidak, banyak wilayah ingin dimekarkan menjadi desa dan bisa membuat anggaran membengkak," ujar dia.

Jumlah desa di Indonesia saat ini sebanyak 72,944 desa. Menurut Eko, dana desa sebagai salah satu implementasi dari UU Desa berkisar Rp 700 juta sampai Rp 1,5 miliar per desa.

Menurut Eko, perlu syarat pembentukan desa yang lebih ketat, termasuk yang diatur dalam RPP Penyelenggaraan Desa. Salah satunya, jumlah penduduk sebagai syarat untuk membentuk desa diperbanyak. Untuk desa di Jawa, misalnya, syarat membentuk desa harus minimal terdiri atas 6.000 jiwa atau 1.200 keluarga. Sebelumnya, hanya 1.500 jiwa atau 300 keluarga. (Dimuat di Harian Kompas) 

0 comments :