Sabtu, 03 Mei 2014

Beri Uang pada Gepeng Kena Denda Rp 5 Juta

http://www.majamojokerto.com/thumb/thumb.php?src=photo/headline/0305%20gepeng.jpg&x=300&y=300&f=0
Gepeng
MAJA mojokerto | Satpol PP Kota Mojokerto pasang papan larangan gepeng dan pengemis di setiap perempatan jalan.

Dari pantauan maja FM, papan larangan ini dipasang di perempatan jalan Raden Wijaya atau perempatan Gatoel, di perempatan lampu merah Surodinawan, perempatan Jalan Pemuda, Perempatan Jalan Empunala dan perempatan Jln Tropodo.

Dalam papan larangan itu berisi peringatan bagi pengemis dan gelandangan beraktifitas di jalan umum. Setiap orang dilarang memberi uang atau barang pada pengemis dan gelandangan yang beraktifitas di jalan umum.
Selain aturan sanksi terhadp pemberi uang, aturan tersebut juga berisi setiap orang dilarang mengekploitasi anak jadi pengemis dan gelandangan dan mengatasnakan lembaga sosial atau panti asuhan dan beraktifitas di jalan umum. Serta yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 5 juta.

menurut salah satu anggota satpol PP, peraturan ini supaya antivitas gelandangan dan pengemis tidak menganggu pengguna jalan.(Bud/feb)


0 comments :