Sabtu, 03 Mei 2014

Jika Tak Dikorupsi, Berapa APBN yang Bisa Dipakai untuk Perangi Kemiskinan?

http://images.detik.com/customthumb/2014/05/03/10/085827_agussantoso.jpg?w=460
Wakil Kepala PPATK-Agus Santoso
Jakarta - Tiap tahun, peringatan hari pendidikan nasional berlalu begitu saja. Padahal membangun suatu bangsa jelas bisa dilakukan lewat pendidikan. Bagi Wakil Kepala PPATK Agus Santoso peringatan Hari Pendidikan Nasional harus dimaknai sebagai pembangunan nilai-nilai integritas siswa didik dan para pendidik.

"Bagi saya, pendidikan itu jangan diartikan sebagai mengejar nilai dan prestasi akademik semata, tetapi sangat penting pula bahwa pendidikan dimaknai sebagai upaya membangun nilai-nilai integritas dan budaya luhur anak bangsa," terang Agus yang memperoleh penghargaan prestasi akademik semasa menempuh jenjang pendidikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Unpad dan Leiden itu, saat berbincang, Sabtu (3/5/2014).

Agus memberi contoh, melihat fenomena kasus-kasus korupsi besar yang dilakukan oleh anak-anak muda yang berpendidikan tinggi dan berprestasi sangat baik, tetapi kemudian dengan niat jahatnya tega "mencuri di kampungnya sendiri".

"Sebagai orang-orang yang berpendidikan tinggi, mereka pasti paham bahwa perbuatan korupsinya itu sangat merugikan negara dan masyarakat, membuat bangsa ini menjadi terpuruk pada kemiskinan dan menjadi lambat meraih kemajuan dibandingkan dengan bangsa lain yang pada era 1960-an sebetulnya sama dengan kita," jelasnya.

Dari data KPK, lanjut Agus, dalam kurun waktu 2004-2011, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 39,3 Triliun. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk memberikan pendidikan gratis bagi 68 juta anak Sekolah Dasar selama satu tahun penuh, atau bisa untuk memberi bantuan modal kepada 3,9 juta Sarjana baru untuk berwirausaha.

"Yang sangat memprihatinkan di peringatan Hari Pendidikan ini, tercatat bahwa dari strata pendidikan para koruptor itu, ada 332 orang bergelar Doktor, 147 orang berpendidikan Master Degree, dan 119 orang berpendidikan Sarjana, bahkan ada 10 Guru Besar tercatat sebagai pelaku Korupsi," ungkapnya.

Koruptor besar dapat dipastikan melakukan pencucian uang untuk keperluan menyamarkan harta ilegalnya. Agus menyampaikan, beruntung Indonesia sudah memiliki UU No.8 tahun 2010 yang cukup memadai untuk menelusuri uang dan harta ilegal itu.

"Dengan metode follow the money ini, kejahatan korupsi dan pencucian uang pasti akan terungkap, walaupun sudah dilakukan 10 tahun yang lalu pun," imbuhnya.

Namun, tegas Agus, tentulah sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi dan TPPU sebaik apapun dibangun, pastilah akan kurang kegunaannya apabila tidak dibarengi dengan upaya perubahan mindset, perubahan pola pikir para pejabat dan masyarakat, terutama dari kaum muda. Pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan informal harus menjadi motor perubahan untuk mengedepankan dan menjunjung nilai-nilai integritas dan kejujuran sebagai kekuatan nilai budaya bangsa.

"UU kita sudah lengkap, hukum semakin keras kita tegakkan, koruptor terus saja kita berantas, tapi tentu bukan itu tujuan kita, tujuan kita adalah membangun negeri yang bersih, adil dan makmur, yang tak bisa hanya ditegakkan dengan memenjarakan, melainkan dengan membangun sistem pendidikan yang berakhlak mulia," tutup dia.


0 comments :