Jakarta, 22/05/2015 Kemenkeu - Hingga 20 Mei 2015, pemerintah telah
berhasil menyalurkan Rp3,8 triliun dana desa, atau sekitar 18,3 persen
dari pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBN-P) 2015.
Seperti diketahui, total pagu dana desa dalam APBN-P 2015 adalah
sekitar Rp20,7 triliun, yang akan disalurkan dalam tiga tahap. Menteri
Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menerangkan, penyaluran dana desa
tahap I akan dilakukan pada Bulan April 2015, sebesar 40 persen dari
pagu APBN-P 2015 tersebut.
Penyaluran tahap kedua akan dilakukan pada Bulan Agustus 2015, dan
tahap ketiga pada Oktober 2015. Jumlah yang disalurkan pada tahap kedua
dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen dan 20 persen dari pagunya.
Namun demikian, agar dana desa tersebut dapat dicairkan, pemerintah
daerah harus dapat memenuhi persyaratan terlebih dahulu. “Kalau mau
dapat yang tahap pertama, ada syaratnya, harus ada peraturan kepala
daerah mengenai alokasi dan pemanfaatan dana desanya,” jelas Menkeu
dalam konferensi pers mengenai Perkembangan Ekonomi dan Realisasi APBN-P
2015 di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (21/5).
Menkeu menambahkan, sampai saat ini, baru ada 186 kabupaten/kota
yang berhasil memenuhi persyaratan tersebut. Dengan demikian, baru 186
daerah tingkat II tersebut yang telah memperoleh penyaluran dana desa.
“Ada 186 kabupaten/kota yang memenuhi syarat, jadi itu yang
disalurkan. Kalau belum ada peraturannya ya nggak bisa, karena nanti
nggak ada justifikasi uang itu harus diserahkan kepada desa oleh
kabupatennya,” ungkapnya.
Sementara itu, masih ada 229 kabupaten/kota lainnya yang belum
menerapkan peraturan kepala daerah tersebut, sehingga alokasi dana
desanya belum dapat disalurkan. Menurut Menkeu, ke-229 daerah tersebut
saat ini sedang menyiapkan aturan terkait.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan meminta Kementerian Dalam
Negeri dan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk mendorong
daerah-daerah tersebut agar segera menyelesaikannya. “Kita dorong terus
supaya pemerintah kabupaten/kota, kabupaten terutama, segera
merealisasikan peraturan tersebut, sehingga bisa segera ditransfer,”
urainya.
Sumber http://www.kemenkeu.go.id
0 comments :
Posting Komentar