Jumat, 22 Mei 2015

Hingga Bulan Ini, Pemerintah Telah Salurkan Rp3,8 Triliun Dana Desa

http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/slider/pemukiman_3.jpg?1432290576

Jakarta, 22/05/2015 Kemenkeu - Hingga 20 Mei 2015, pemerintah telah berhasil menyalurkan Rp3,8 triliun dana desa, atau sekitar 18,3 persen dari pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Seperti diketahui, total pagu dana desa dalam APBN-P 2015 adalah sekitar Rp20,7 triliun, yang akan disalurkan dalam tiga tahap. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menerangkan, penyaluran dana desa tahap I akan dilakukan pada Bulan April 2015, sebesar 40 persen dari pagu APBN-P 2015 tersebut.

Penyaluran tahap kedua akan dilakukan pada Bulan Agustus 2015, dan tahap ketiga pada Oktober 2015. Jumlah yang disalurkan pada tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen dan 20 persen dari pagunya.

Namun demikian, agar dana desa tersebut dapat dicairkan, pemerintah daerah harus dapat memenuhi persyaratan terlebih dahulu. “Kalau mau dapat yang tahap pertama, ada syaratnya, harus ada peraturan kepala daerah mengenai alokasi dan pemanfaatan dana desanya,” jelas Menkeu dalam konferensi pers mengenai Perkembangan Ekonomi dan Realisasi APBN-P 2015 di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (21/5).

Menkeu menambahkan, sampai saat ini, baru ada 186 kabupaten/kota yang berhasil memenuhi persyaratan tersebut. Dengan demikian, baru 186 daerah tingkat II tersebut yang telah memperoleh penyaluran dana desa.

“Ada 186 kabupaten/kota yang memenuhi syarat, jadi itu yang disalurkan. Kalau belum ada peraturannya ya nggak bisa, karena nanti nggak ada justifikasi uang itu harus diserahkan kepada desa oleh kabupatennya,” ungkapnya.

Sementara itu, masih ada 229 kabupaten/kota lainnya yang belum menerapkan peraturan kepala daerah tersebut, sehingga alokasi dana desanya belum dapat disalurkan. Menurut Menkeu, ke-229 daerah tersebut saat ini sedang  menyiapkan aturan terkait.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk mendorong daerah-daerah tersebut agar segera menyelesaikannya. “Kita dorong terus supaya pemerintah kabupaten/kota, kabupaten terutama, segera merealisasikan peraturan tersebut, sehingga bisa segera ditransfer,” urainya.
 

0 comments :