Minggu, 17 Mei 2015

Kalah Dalam Sidang Gugatan di PTUN Surabaya, Kades Balongmasin Ajukan Banding

Balai Desa
Mojokerto,Lintas Republik
Kasus antara Kepala Desa "Ulis Sumardi",desa Balongmasin Kec.Pungging Kab.Mojokerto dan Mantan Kasi Pembangunan Desa,"Sismoharjo" hingga sampai ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya ini bermula dari Surat Keputusan Kepala  Desa (SKKD) nomor : 141/04/416-310.14/2014 yang diterbitkan oleh Kades Ulis Sumardi pada tanggal 17 Juni 2014  tentang Pemberhentian Kepala Seksi Pembangunan Desa Balongmasin Kec.Pungging Kab.Mojokerto

Merasa keberatan dengan keputusan Kades Ulis Sumardi atas Pemberhentiannya sebagai Kasi Pembangunan,Sismoharjo bersama Kuasa Hukumnya Adi Susanto,SH membawa perkaranya ini ke Meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Kasi Pembangunan,Sismoharjo Dalam Gugatannya pada tanggal 02 september 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Surabaya tanggal 03 september 2014 dalam Register Perkara Nomor : 138/G/2014/PTUN.SBY, mengajukan  seluruh gugatannya dengan beberapa alat bukti berupa surat-surat yang di beri tanda P-1 sampai dengan P-11 yang bermaterai cukup serta telah di cocokan dengan aslinya karena merasa keberatan dengan Surat keputusan kepala Desa (SKKD) nomor : 141/04/416-310.14/2014 yang di keluarkan oleh Kades Balongmasin yaitu Ulis Sumardi.

Dimana dalam SKKD yang di keluarkan oleh Kades Ulis Dan dari SKKD yang di keluarkan Kades Balongmasin ini dengan menerbitkan obyek sengketa tentang Pemberhentian Sismoharjo sebagai Kepala Seksi Pembangunan Desa Balongmasin Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto adalah dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum dan melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik khususnya azas bertindak sewenang-wenang,tidah cermat/teliti dan dianggap pula menyalahi hukum PERDA KAB.MOJOKERTO Nomor 04 Tahun 2011 tentang perubahan atas PERDA KAB.MOJOKERTO Nomor 04 tahun 2006 tentang Perangkat Desa khususnya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tentang tata cara pemberhentian Perangkat Desa.

Proses sidang pengadilan yang di gelar oleh PTUN Surabaya ini cukup alot dan memakan waktu hingga berbulan-bulan karena antara Ulis Sumardi  (tergugat) Kades Balongmasin kec.Pungging Kab.Mojokerto dengan Sismoharjo  (Penggugat) Mantan Kasi Pembangunan Desa Balongmasin sama-sama bersikeras dalam pembelaan dengan didampingi para Kuasa Hukumnya  masing-masing.

Setelah melalui beberapa kali persidangan akhirnya diputuskan dalam  permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya,pada hari kamis,15 januari 2015,oleh Irna,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim,Yarwan SH.MH dan Edi Firmansyah sebagai Hakim anggota ,yang di bacakan pada hari Selasa 20 januari 2015 ,sesuai dengan pasal 108 (2) Undang-Undang No.5 tahun 1986 jo.Undang-Undang No.9 tahun 2004 ,dimana dalam amar putusannya Mantan Kasi Pembangunan Desa Balongmasin,Sismoharjo sebagai pemenang  dalam gugatan sesuai dengan Putusan yang di bacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan mengabulkan seluruh gugatan termasuk membatalkan obyek sengketa dari surat keputusan Kades (tergugat) Nomor : 141/04/416-310.14/2014 tertanggal 17 juni 2014 yang di terbikan oleh Kepala Desa Balong masin kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Kalah dalam Gugatan di persidangan tersebut ,Kades Balongmasin pada hari senin tanggal 9 pebruari 2015 melakukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya tanggal 20 januari 2015,dengan di dampingi kuasa hukumnya. Hingga sampai berita ini diturunkan masing-masing pihak masih menunggu jalannya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Surabaya.(Sim/red)

0 comments :