Setelah adanya revisi PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, kini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 93 /PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Di dalam peraturan tersebut memuat tentang pengalokasian dana desa di setiap kabupaten/kota dan desa, kuasa pengguna anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, mekanisme dan tahap penyaluran, penggunaan dana desa sampai dengan laporan realisasi penggunaan dana desa di tingkat desa.
Dan untuk lebih jelasnya silahkan buka Permenkeu No. 93/PMK.07/2015 disini
0 comments :
Posting Komentar