Minggu, 10 Mei 2015

Opsi Persoalan Pengelolaan Tanah Bengkok Bakal Dikembalikan Seperti Semula

KEMENTERIAN Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Desa, Kamis (7/5/2015) di aula Sekretariat Pemerintah Kabupaten Ciamis. Acara diikuti seluruh kepala desa serta camat di wilayah Tatar Galuh Ciamis, juga mengemuka tentang tanah bengkok agar dikembalikan ke desa.
CIAMIS, (PRLM).- Kebijakan pemerintah tentang penarikan penghasilan tanah bengkok dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mengundang banyak kontroversi, kemungkinan bakal direvisi. Saat ini pembahasan perubahan tersebut mendapat perhatian serius Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga Marwan Jafar akan kembalikan posisi tanah bengkok

Hal tersebut mengemuka saat Sosialisasi Kebijakan Dana Desa, yang digelar Kementerian Keuangan, Ditjen Perimbangan Keuangan, di aula Sektretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (7/5/2015). Kegiatan diikuti seluruh kepala desa serta camat.

Persoalan status penghasilan tanah bengkok itu muncul saat sesi tanya jawab. Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kota Banjar, Gunawan mengungkapkan bawa seluruh kepaladesa menolak aturan yang berlaku saat ini. Mereka minta agar pengaturan penghasilan dikembalikan seperti sebelumnya.

"Penarikan penghasilan tanah bengkjok yang harus dimasukkan dalam APBDes harus direvisi, dikembalikan seperti sebelumnya. Kebijakan penarikan bengkok tersebut telah memberatkan kepala dan perangkat desa," tuturnya.

Pernyataan Ketua APDESI Kabupaten Ciamis itu langsung mendapat dukungan dari kepala desa. Tidak sedikit yang spontan memberi komentar tentang beratnya tugas kepala desa, dan pengeluaran perangkat desa. Di antaranya penghasilan atau gaji kepala desa minim, tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang harus dipikul, serta banyaknya pengeluaran terkait dengan kehidupan bermasyarakat di desa.

Berkenaan dengan hal itu, Agung Prabowo dari Direktorat Pemerintahan Desa, mengungkapkan bahwa keberadaan tanah bengkok hanya dikenal di Pulau Jawa. Pemerintah, lanjutnya menanggapi serius, munculnya penolakan terkait dengan penarikan tanah bengkok yang harus dimasukkan dalam APBDes.

Dia mengatakan bahwa bengkok merupakan lahan garapan milik desa. Keberadaan bengkok berasal dari adat istiadat, pengelolaannya oleh desa setempat, yang pemanfaatnya untuk pembangunan, kegaiatan sosial serta biaya operasional.
"Kami mengakui banyak reaksi muncul berkenaan dengan aturan baru. Menyikapi hal tersebut, saat ini pembahasan tanah bengkok masih terus dilakukan. Kami sudah enam kali menggelar rapat khusus menyangkut tanah bengkok," ungkapnya.

Agung Prabowo mengungkapkan pilihan atau opsi yang mengemuka dalam rapat di antaranya adalah mengembalikan pengelolaan seperti sebelumnya. Opsi lain dikelola desa yang hasilnya untuk berbagai kegiatan di termasuk penghasilan perangkat desa.
"Doakan saja , mudah-mudahan bulan Oktober 2015 sudah ada keputusan baru, yakni dikembalikan kepada kondisi sebelumnya. Pemerintah tentunya tidak bakal mengambil kebijakan yang memberatkan masyarakat," tutur Agung Prabowo. (Nurhandoko Wiyoso/A-108)***

0 comments :