Senin, 11 Mei 2015

Revisi PP 43/2014 Sudah Jadi Agenda Dalam Kepres 9/2015

http://kemendesa.go.id/uploads/profil/logo_512.png

Ternyata rencana revisi PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diprakarsai oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sudah tertuang dalam Kepres No. 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015.

  • Program Penyusunan  Peraturan Pemerintah Tahun 2015
  • NO. : 55
  • JUDUL : RPP tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
  1. Kewenangan (Pasal 33 - Pasal 39)
  2. Penggabungan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 17 - Pasal 19)
  3. Laporan Kepala Desa (Pasal 48 - Pasal 53)
  4. Pengangkatan Perangkat Desa (Pasal 65 - Pasal 67)
  5. Musyawarah Desa
  6. Penghasilan Pemerintah Desa (Pasal 81 - Pasal 82)
  •  AMANAT UU / PP : UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  •  PEMRAKARSA : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
Kepres No. 9 Tahun 2015  tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 klik disini
Lampiran Kepres No. 9 Tahun 2015  tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 klik disini

0 comments :