Senin, 11 Mei 2015

Pemerintah Dorong Revisi PP soal Tanah Bengkok


JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mempertegas komitmennya untuk mendukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur tentang tanah bengkok di desa-desa di Pulau Jawa.

"Soal masalah tanah bengkok, revisi PP 43 Tahun 2014 akan kita kawal. Saya berencana setelah semua jabatan di kementerian ini definitif, akan kita kawal semua," ujar Marwan dalam keterangannya saat berkunjung ke Klaten, Jawa Tengah, Minggu (10/5/2015).

Dia juga sudah membuat kajian soal revisi PP tanah bengkok yang ada di desa wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan sebagian Jawa Barat. PP ini akan terus dikaji secara mendalam. Tentunya dengan mendengar masukan dari aparat desa.

Tanah bengkok merupakan lahan garapan milik desa. Tanah bengkok berasal dari adat istiadat, pengelolaannya oleh masyarakat setempat dan pemanfaatnya untuk pembangunan desa.

"Kita akan dorong, kajian akademik sudah kita siapkan dan sekarang tinggal bagaimana aspirasi dari masyarakat desa,"sambungnya.

Terkait soal aparat desa yang meminta jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Marwan mengatakan bahwa hal itu bukan menjadi tupoksi Kemendes, melainkan Kementerian Dalam Negeri. Termasuk soal dana pensiun untuk kades dan aparat desa. "Karena urusan administrasi pemerintahan desa adalah tugas mendagri," tutup politikus PKB tersebut.

0 comments :