Selasa, 19 Mei 2015

Kabupaten/Kota Yang Belum Menyampaikan Perkada Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa


http://www.djpk.kemenkeu.go.id Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Namun sebagaimana dilansir dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, ada beberapa daerah yang belum menyampaikan peraturan bupati / walikota, sehingga dana desa yang diharapkan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat desa menjadi tertunda.

Beberapa daerah dimaksud dapat dilihat disini

0 comments :