Sabtu, 25 Juni 2016

Kemendagri Menjangkau 100 Persen Pelatihan untuk Desa

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/06/23/i/m/img_7835_1.jpg
ilustrasi
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menjangkau 100 persen seluruh jumlah desa di Indonesia yakni sebanyak 74.744 desa untuk mendorong penguatan kapasitas aparatur desa.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana sejak 2 tahun terakhir yakni 2015 dan 2016, dilaksanakan pelatihan bagi pelatih aparatur desa.

“Bila sebelumnya pelatihan semacam ini hanya menyentuh 35 persen, sekarang di 2015 dan 2016, Kemendagri mampu mengakomodir 100 persen desa di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Nata Irawan kemarin.

Dengan adanya pelatihan ini, ia berharap ada peningkatan kapasitas aparatur desa sehingga dana desa bisa dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat di sana.

Materi dalam pelatihan ini, kata Nata terkait manajemen pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, pengelolaan keungan desa dan perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

“Sebab, kalau semua hal itu bisa diserap dengan baik, maka segala permasalah desa setahap demi setahap bisa teratasi,” ujar dia

Menurut Nata, pelatihan pertama pada 2015 ini sudah dievaluasi dan tergolong sukses. Sekarang tinggal bagaimana dana desa itu dikelola dengan aturan yang ada.

Kemendagri Selenggarakan Pelatihan Aparatur Desa

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) menyelenggarakan Training of Trainer (ToT), pelatihan aparatur desa.

Kegiatan tersebut dimaksud dalam rangka menjalankan dan mendukung cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo diwakili Dirjen Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, agenda ini bertujuan menguatkan peran pemerintahan desa sebagai ujung tombak pembangunan.

“Tahun ini merupakan tahun kedua alokasi dana desa dari pemerintah, ini implementasi UU Desa.  Tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut untuk mewujudkan desa yang mandiri, kuat dan sejahtera guna mengatasi kesenjangan sosial,” kata dia, kemarin.

Pembangunan desa ini sejalan dengan komitmen visi pemerintahan Jokowi-JK mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Hal tersebut dirumuskan dalam 9 nawacita dimana agenda prioritas pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

“Keberadaan Kemendagri menjadi strategis dalam mengawal pelaksanaan UU Desa secara konsisten dan sistematis. Melalui Diitjem Bina PMD bertugas meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa sehingga aparatur pemerintahan desa dapat pahami urusaan kewenangan,” ujar dia.

 


0 comments :