Rabu, 21 Desember 2016

Cara Mudah Membuat dan Perpanjang SIM Secara Online

https://assets.jalantikus.com/assets/cache/560/0/userfiles/2016/12/20/sim-online.jpeg
SIM Online
Surat Izin Mengemudi adalah sebuah surat penting yang dibutuhkan bagi setiap orang yang membawa kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, bis, hingga kontainer.

Untuk mempermudah masyarakat memperoleh SIM,Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat sebuah layanan baru yaitu pembuatan SIM Online.

SIM Online sendiri sebenarnya sudah ada sejak tahun lalu. Namun hal tersebut hanya bisa digunakan untuk perpanjang SIM. Pada tahun ini,fitur baru ditambahkan untuk pembuatan SIM baru secara online.

Jika kamu ingin membuat atau memperpanjang SIM secara online, kali ini JalanTikus akan membagikan bagaimana tahap-tahap pengurusan SIM online dengan mudah.

Untuk sistem SIM online saat ini, ada dua tipe Surat Izin Mengemudi yang bisa dibuat atau diperpanjang secara online, antara lain: SIM A dan SIM C.

  • SIM A: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM C: Untuk mengemudikan Sepeda Motor.

Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online
https://assets.jalantikus.com/assets/cache/560/0/userfiles/2016/12/20/sim-online-baru.jpeg
Pastikan kamu memiliki E-KTP
Masuk ke situs berikut:http://sim.korlantas.polri.go.id/ lalu pilih Pendaftaran SIM Online
Pada bagian Informasi Pendaftaran, klik Lanjut.

Isi Data Permohonan:
Jenis Permohonan: SIM Baru/Perpanjang SIM
Golongan SIM: A/CNomor SIM: 
Isi nomor SIM untuk perpanjangan
Alamat Email: email kamu
Polda Kedatangan: Sesuaikan dengan tempat tinggal (Jakarta = Polda Metro Jaya)
Satpas Kedatangan: Pilih tempat yang dekat denganmu
Lokasi Kedatangan: Pilih tempat yang dekat denganmuJika Data Permohonan sudah diisi, klik Lanjut
Selanjutnya kamu isi data-data yang diperlukan hingga selesai
Setelah pendaftar sukses, selanjutnya tinggal membayar lewat ATM, EDC, atau Teller di Bank BRI.

Siapkan surat keterangan sehat dari dokter
Selanjutnya adalah datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang kamu pilih tadi dengan membawa surat keterangan sehat dan bukti pembayaran

Dilokasi Satpas/Gerai/SIM keliling, kamu akan diminta verifikasi data oleh pihak kepolisian (Pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.)
Selanjutnya, kamu hanya perlu ujian teori dan praktek. Jika sukses, SIM kamu akan segera dicetak.

Meski kamu tetap harus ke pelayanan SIM, proses pembuatan atau perpanjang SIM secara online ini akan mempercepat proses kamu di sana.

0 comments :