Senin, 11 Januari 2016

Menkeu Atur Kembali Ketentuan tentang Dana Desa

ilustrasi
Jakarta, 08/01/2016 Kemenkeu - Untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, pemerintah melakukan pengaturan kembali tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 28 Desember 2015.
Sesuai peraturan ini,  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi. Pertama, alokasi dasar, sebesar 90 persen. Kedua, alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota, yaitu sebesar 10 persen.
Penyaluran Dana Desa sendiri dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindahbukukan  dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April, sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus, juga sebesar 40 persen. Untuk tahap III dilakukan pada Bulan Oktober, sebesar 20 persen.
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap tersebut dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan. Sementara, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima RKUD.
Untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memantau penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak tepat jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memberikan teguran kepada bupati/walikota.

Selanjutnya, bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan jika bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini.
Peraturan ini sendiri mulai berlaku pada 28 Desember 2015. Dengan berlakunya peraturan ini, maka PMK Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,  Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(nv)

0 comments :