Sabtu, 26 November 2022

Pelantikan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi

www.kemlagi.desa.id - Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dilaksanakan di Balai Desa Kemlagi pada hari Jumat, 25 November 2022 yang dimulai sejak pukul 19.30 WIB. 

Hadir pada kegiatan tersebut adalah Camat Kemlagi beserta staf, Kapolsek Kemlagi (yang diwakili oleh Wakapolsek Kemlagi Bpk. Umar Winarto) beserta anggota, Plh Danramil Kemlagi Peltu Dwi Prahmono beserta anggota, Ketua AKD Kecamatan Kemlagi, Kades Kemlagi beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Ketua RT-RW, Tokoh Masyarakat, Kelembagaan desa lainnya serta keluarga calon perangkat desa yang akan dilantik. 

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 16 November 2022 telah dilaksanakan ujian calon perangkat desa jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi yang diikuti oleh 6 (enam) calon perangkat desa. Pada kegiatan tersebut Sdr. Galih Rinekso Yuwono memperoleh nilai tertinggi dengan total nilai 455, sehingga yang bersangkutan berhak untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi. 

Setelah dilakukan penetapan dan pelantikan Sdr Galih Rinekso Yuwono sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi, Kepala Desa Kemlagi Bpk Abd. Wahab, SE berpesan kepada Galih Rinekso Yuwono bahwa pekerjaan sebagai perangkat desa adalah pekerjaan untuk melayani masyarakat Desa Kemlagi. 

Abd. Wahab, SE Kepala Desa Kemlagi

Lebih lanjut Bpk. Abd. Wahab, SE menyampaikan bahwa dengan adanya perangkat desa yang masih muda dan enerjik ini nantinya bisa memberi warna dan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat dan tugas-tugas pembangunan dalam segala bidang. 

Sementara itu Camat Kemlagi Bpk. Tri Cahyo Harianto, S. Sos. MM. menyampaikan selamat kepada Sdr. Galih Rinekso Yuwono yang telah dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi. 

Camat Kemlagi Tri Cahyo Harianto, S. Sos, MM

"Perangkat desa dalam melayani masyarakat harus mempunyai inovasi dan kreatifitas, karena saat ini kita dihadapkan pada era 4.0 (four point zero - empat titik kosong), sehingga saat ini kita dihadapkan pada era digitalisasi, maka perangkat desa harus faham akan hal ini", pinta Camat Kemlagi ini kepada semua perangkat desa. 

Lebih lanjut Tri Cahyo Harianto yang kakek dan neneknya berasal dari Desa Kemlagi ini menyampaikan bahwa kita sudah diatur dengan jam kerja, tapi jika masyarakat membutuhkan maka yang namanya jam kerja itu tidak ada. 

"Tahun 2023 kita dihadapkan pada pola baru dalam Siskeudes, karena adanya anggaran maksimal 3 % dari Dana Desa yang diperuntukan biaya operasional pemerintahan desa dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kewenangan lokal desa", lanjut Camat Kemlagi.

Camat Kemlagi juga mengapresiasi kepada Desa Kemlagi, karena diantara 299 desa di Kabupaten Mojokerto, Desa Kemlagi sudah memiliki website yakni www.kemlagi.desa.id yang selalu update berikan informasi maupun kegiatan yang ada di Desa Kemlagi, bahkan secara nasional website yang dimiliki Desa Kemlagi ini bisa diakses. 

"Masyarakat Kecamatan Kemlagi mulai awal November 2022 ini sudah bisa mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kantor Kecamatan Kemlagi, namun untuk mengurus KTP dan KIA saat ini masih harus ke kantor catatan sipil Kabupaten Mojokerto", tambah Camat Kemlagi. 

Tri Cahyo Harianto yang sudah menjabat selama 6 tahun 4 bulan sebagai Camat Kemlagi ini berharap kepada masyarakat agar memberikan kritik dan saran atas pelayanan Kecamatan Kemlagi demi perbaikan dan kemajuan dihari berikutnya. 

Sebagai kata penutup dalam sambutannya, Camat Kemlagi Tri Cahyo Harianto, S. Sos. MM menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan sekitarnya karena saat ini cuaca tidak menentu, sehingga diperlukan kewaspadaan kita semua, terutama untuk menanggulangi banjir, utamanya jangan buang sampah sembarangan. 

"Perlu kami informasikan bahwa saat ini Kabupaten Mojokerto sudah miliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah", pungkas Camat Kemlagi. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlag

0 comments :