Minggu, 20 November 2022

PERIODESASI BADAN AD HOC DIHAPUS DALAM RPKPU

www.kemlagi.desa.id - Hari kedua Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 serta peluncuran SIAKBA yang bertempat di Hotel Claro Sulawesi Tenggara yang dimulai dari pukul 09.00 WITA. Yulianto Sudrajad yang notabene sebagai Wakil Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI memberikan pemaparan terkait pembentukan badan Ad Hoc. 

Banyak isu-isu strategis dalam pembentukan badan Ad Hoc yang harus di sikapi oleh KPU RI, mulai dari umur, pendidikan, kesehatan dan Periodeisasi pembentukan badan Ad Hoc.

Lebih lanjut, Yulianto Sudrajad menyatakan bahwa "RPKPU tentang pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 banyak perubahan secara revolusioner yang di tuangkan dalam RPKPU tersebut. 

Perubahan dalam RPKPU tentang pembentukan badan Ad Hoc secara revolusioner adalah terkait periodeisasi" tegasnya Dimana sebelumnya dalam PKPU 36 Tahun 2018 perubahan dari PKPU 3 Tahun 2018 tentang pembentukan badan Ad Hoc bahwa "Dalam pasal 36 ayat 1 huruf k yang menerangkan Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

Maka untuk pembentukan badan ad hoc pada pemilu 2024 dalam RPKPU sudah tidak dicantumkan kembali periodesasi bagi badan Ad Hoc" ungkap Yulianto Sudrajad.

Tidak ada hanya itu, pria yang kerap disapa derajad ini menambahkan dalam pemaparan materinya bahwa "Beban kerja yang berat yang akan di emban oleh penyelenggara Badan Ad hoc pada pemilu 2024 harus di imbangi dengan honor yang memadai. 

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan dan Surat Dinas KPU RI nomor 691/KU.01-SD/01/2022. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Dinas KPU RI tersebut menerangkan bahwa honor badan Ad Hoc naik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Dimana honor pada pemilu 2024 untuk PPK Rp. 2.500.000, PPS Rp. 1.500.000, KPPS Rp. 1.200.000, pun juga harus dianggarkan untuk santunan kecelakaan dan meninggal dunia bagi badan ad hoc" pungkas derajad dalam mengakhiri pemaparannya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :