Sabtu, 19 November 2022

KPU Luncurkan SIAKBA, Jelang Pembentukan Badan Ad Hoc

www.kemlagi.desa.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc serta Peluncuran SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) dan SIMPEG (Sistem Informasi Pegawai) dilingkungan KPU yang berlangsung di hotel Claro Kendari Sulawesi Tenggara dari tanggal 19-22 Oktober 2022 dengan mengundang 34 KPU Provinsi Divisi Litbang dan SDM serta 514 KPU Kab/Kota seluruh Indonesia. 

KPU RI menggelar kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan dan mewujudkan sistem informasi yang transparan dan akuntable. 

Turut hadir dalam rakor yang di gelar KPU RI ini, antara lain Dr. Ahmad Dolly Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II) DPR RI sebagai keynote speech, Ketua KPU RI Hasyim asyari, Divisi Perencanaan Yulianto Sudrajad, Divisi Sosdiklih Parmas Auguzt Mellaz, Divisi Teknis Penyelenggara Idham Kholid, Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Affifuddin dan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. 

Jelang pembentukan Badan Ad Hoc, KPU meluncurkan SIAKBA yang notabene sebagai layanan pendaftaran dan pendataan bagi anggota KPU dan Badan Ad Hoc. 

Acara yang di mulai pukul 19.30 WITA ini, Hasyim selaku Ketua KPU RI langsung membuka acara tersebut, beliau menegaskan bahwa "Sebagai penyelenggara pemilu semua sitem informasi yang dimiliki oleh KPU harus dikuasai oleh penyelenggara pemilu. Peluncuran SIAKBA merupakan pertanda Pembentukan Badan Ad hoc khusus PPK segera di buka untuk umum yang Insya Allah pendaftarannnya dimulai pada pertengahan November Tahun 2022. Sementara untuk PPS pendaftarannya akan dibuka pada awal Desember Tahun 2022" pungkasnya mengakhiri sambutan. 

Menurut Rochani, selaku KPU Provinsi Jatim Divisi Litbang dan SDM bahwa "SIAKBA akan terus disempurnakan agar ke depan lebih baik. Memang beberapa menu belum dapat terpenuhi sehingga harapannya saat di gunakan sudah siap untuk di aplikasikan dalam pendaftaram badan Ad Hoc" terangnya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :