Minggu, 13 Maret 2016

Tarif PBB di Kabupaten Mojokerto Tahun Ini Naik ?

http://www.majamojokerto.com/img_box/photo/headline/1003%20pajak-bumi-dan-bangunan.jpg
ilustrasi

MAJA mojokerto | Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 ini naik sebesar 0,15 persen. Kenaikan Tarif PBB ini lebih rendah, jika dibandingkan batas kenaikan tarif secara nasional sebesar 0,30 persen.

Teguh Gunarko - Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Mojokerto di sela-sela sosialisasi dan penyerahan SPPT di Kantor Kecamatan Dlanggu, Kamis (10/03/2016) mengatakan, kenaikan ini sangat kecil dan tidak ajan dikeluhkan masyarakat dan dipastikan target PAD dari sektor PBB senilai Rp 68,4 Milyar bisa terpenuhi.

”Tahun ini honor pemungut pajak juga dinaikan. Kalau sebelumnya Rp 750 rupiah perlembar SPPT, sekarang menjadi Rp 1000/lembar. Ditambah tahun ini setiap petugas pemungut pajak, diberi fasilitas sepeda gunung senilai Rp 2 jutaan, dengan total anggaran Rp 2,4 Milyar”, jelas Teguh.

Menurutnya, selain memberikan stimulus bagi pemungut pajak, Dispenda juga mengingatkan supaya tidak menyalah gunakan uang pajak.

”Kalau ada pemungut pajak yang menyalah gunakan uang pajak dan tidak disetor, maka akan dipidanakan”, ungkapnya.

0 comments :