Rabu, 16 Maret 2016

KPK Awasi Dana Desa Di Tingkat Pusat


http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20160203050548353.jpg
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (tengah)

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi alokasi dan pencairan Dana Desa di tingkat pusat. Untuk itu, bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, seperti BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Keuangan, KPK membangun sistem pengawasan dana desa.

"Oleh karena sifatnya dana desa ini kecil di desa dan besar di nasional, saya tegaskan KPK tidak akan lakukan pemeriksaan atau pengawasan di tingkat desa, tapi kita akan bantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan dan seterusnya," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3).

Selain itu, Pahala menyatakan, pihaknya juga berkonsentrasi dalam pengetatan penggunaan dana desa. Menurutnya, pengetatan tersebut diperlukan agar dana desa dapat dimanfaatkan dengan optimal.

"Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma gapura sama pagar atau jalan, itu itu ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama-sama Kementerian Keuangan juga," katanya.

Berdasar kajian awal mengenai Dana Desa pada tahun 2015, Pahala menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan. Salah satunya adalah mengenai sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya.

Selain itu, sistem rekrutmen fasilitator juga masih harus diperbaiki. Terutama menyangkut etik evaluasi kinerja dan sanksi bagi fasilitator yang kinerjanya tidak baik.

"Dan ada beberapa (persoalan) teknis terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa," tambahnya.

Terkait pelaporan keuangan dana desa, Pahala menjelaskan, BPKP telah membuat aplikasi bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pahala menyatakan, pihaknya akan mensosialisasikan aplikasi ini ke seluruh desa untuk diimplementasikan. Dengan aplikasi ini, pelaporan 74 ribu lebih desa yang ada di Indonesia dapat dikompilasi langsung di tingkat nasional.

"Laporan keuangan desa jadi bagian laporan keuangan kabupaten dan kota. Nanti kita bisa lihat angkanya di tingkat nasional," paparnya.

lnspektur Jenderal Kemendagri, Tarmizi A Karim menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan telah membuat pedoman bagi Aparat Aparat Pengawasan lnternal Pemerintah (APIP). Dengan pedoman ini, APIP dapat bekerja secara efektif untuk mengawasi penyaluran dana desa.

"Pedoman itu yang kemudian harus dipegang aparat APIP kita ini. Jadi aparat pengawasan internal kita ini sudah ada pegangan apa yang harus diteliti dan apa yang harus dievaluasi. Tadi ada aplikasi yang diterapkan dan dihasilkan BPKP. Ini kerja bersama-sama kerja terpadu di desa," katanya.

Menurut Tarmizi, saat ini terdapat sekitar Rp 600 juta yang dikucurkan pemerintah kepada setiap desa. Dengan aplikasi Siskeudes dan pedoman pengawasan yang telah dibuat, Dana Desa sebesar itu dapat tepat sasaran sehingga dapat membuat masyarakat lebih sejahtera.

"Uang dana desa yang sekurang-kurangnya lebih Rp 600 juta lebih per desa. Agar dana ini betul-betul menjadi harapan kesejahteraan masyarakat. ini yang ktia berikan pendampingan. Kita beri atensi ke desa sehingga aparat desa bisa di dalam merumuskan dana-dana desa itu sudah ada arah yang jelas," harapnya.

Sumber http://sp.beritasatu.com/

0 comments :