Minggu, 13 Maret 2016

Program Pemberdayaan Masyarakat : Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

http://www.visioner.id/wp-content/uploads/2016/03/IMG-20160311-WA0003.jpg
Zainul Arifin, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Pasuruan
Desa dalam kehidupan sehari-hari atau secara umum sering diistilahkan dengan kampung, yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota, yang dihuni oleh kelompok masyarakat dimana sebagian besar mata pencahariannya sebagai petani. Sedangkan secara administratif desa adalah yang terdiri dari satu atau lebih atau dusun yang digabungkan hingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri atau berhak mengatur rumah tangga sendiri (otonomi). Masyarakat desa cenderung bersifat homogen dimana biasanya masyarakat desa mempunyai kerabat yang masih berhubungan erat, sehingga sifat homogen ini mencerminkan kebersamaan yang terbentuk dalam sifat kegotong royongan sebagai ciri khas masyarakat desa.Pengertian Desa menurut UU R.I Nomor 6 Tahun 2014 BAB I Pasal 1 menjelaskan, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasrkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kawasan pedesaan merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Pengelolaan sumberdaya tidak terfokus hanya pada pengelolaan sumberdaya alam saja, sumberdaya manusia juga penting pengaruhnya sebagai alat untuk pemberdayaan masyarakat. Selain itu pengelolaan sumberdaya buatan juga penting, sumberdaya buatan adalah sumberdaya yang diciptakan sebagai bahan penunjang masyarakat berdaya. Pengelolaan sumberdaya manusia adalah prioritas sebelum mengelola sumberdaya alam, hak prerogratif pengetahuan masyarakat harus terpenuhi terlebih dahulu. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia adalah sebuah nilai dari berkembang atau tidaknya masyarakat tersebut, perkembangan sumberdaya manusia secara tidak langsung akan menunjang pengelolaan sumberdaya alam. Refleksi dari sumberdaya manusia berkualitas adalah pengelolaan sumberdaya alam lebih kreatif, inovatif, dan dapat menghasilkan lebih dari sebelumnya. Pengelolaan sumberdaya alam tidak lepas dari program pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat merupakan program yang sangat penting sebagai upaya dalam mengangkat kualitas hidup masyarakat meliputi bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Pihak yang berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat tidak hanya pemerintah saja, pihak swasta juga turut serta berperan dalam proses pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari pemberdayaan masyarakat sendiri adalah memaksimalkan power masyarakat yang terkekang oleh minimnya pengetahuan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan melalui pemanfaatan sumberdaya lokal.

Kedaulatan desa dari sisi ekonomi mengandung makna kemampuan desa dalam menjaga, mengelola hingga mengoptimalkan fungsi ekonomi aset-aset alam yang berbeda di dalamnya. Ketika negara terjebak dalam model pengelolaan sumberdaya alam untuk pertumbuhan ekonomi semata, desa mempelopori pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan keseimbangan alam dapat terlestarikan, semata orientasi kesejahteraan rakyat tercapai secara berjangka panjang. Cara desa dalam menjaga aset ekonomi ini berbalikan dengan model pemerintah yang bersifat ekstraktif karena menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam kepada sektor privat dari pada mengutamakan shareholder di tingkat komunitas lokal. Sementara lingkungan kelembagaan ekonomi desa yang lebih inklusif malah tidak menjadi referensi model pengembangan ekonomi lokal.

Pemberdayaan Masyarakat Desa Menurut UU R.I Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan dalam BAB I Pasal 1 nomor 8 yang isinya, Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya disebutkan pada nomor 12, Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah prioritas kebutuhan masyarakat Desa.Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang baik, pada umumnya mensyaratkan adanya proses pendampingan. Ini menjadi penting karen objek pemberdayaan masyarakat adalah masyarakat dengan dinamikanya yang beragam. Fungsi pendampingan adalah untuk memfasilitasi, memotivasi masyarakat serta mengawal agar kegiatan pemberdayaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang dikehendaki. Pemberdayaan masyarakat community-empowering yang baik seyogyanya mampu mengakomodir berbagai aspek yang berkembang dan dibutuhkan masyarakat. Masyarakat memerlukan peningkatan kesejahteraan, namun juga berharap agardalam pencapaian kesejahteraan tersebut tidak mengorbankan aspek-aspek lain, seperti budaya, keserasian lingkungan dan jati diri sebagai bagian dari sebuah komunitas. Pemberdayaan masyarakat atau dalam kata lain community-development merupakan salah satu metode gerakan yang digunakan dalam menjalankan pembangunan masyarakat, baik dalam aspek ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan, atau kombinasi semua aspek tersebut.

Program pemberdayaan yang baik juga mampu memunculkan berbagai potensi khas masyarakat dan mengembangkan dibantu oleh sistem, alat, atau teknologi baru dan peran pendamping atau fasilitator yang akan mempercepat proses pemberdayaan sehingga bernilai tambah tinggi, serta proses untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai suatu pembangunan keberlanjutan (sustainable-development) untuk jangka panjang. Pembangunan jangka panjang memiliki keterkaitan erat dengan pemberdyaan masyarakat dimana pemberdayaan masyarakat merupakan suatu prasyarat utama dapat diibaratkan sebagai gerbang yang akan membawa masyarakat menuju keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologi yang dinamis. Melalui upaya pemberdayaan, masyarakat didorong agar memiliki kemampuan memanfaatkan sumberdaya yang dimilikinya secara optimal serta terlibat secara penuh dalam berbagai aspek pembangungan di wilayahnya mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian termasuk faktor produksi, ekonomi, dan sosial budaya.

Pemberdayaan masyarakat terkait erat dengan faktor internal dan eksternal. Tanpa mengecilkan arti dari peranan salah satu faktor, sebenarnya kedua faktor tersebut saling berkontribusi dan mempengaruhi secara sinergis dan dinamis. Meskipun dari beberapa contoh kasus faktor internal sangat penting sabagai salah satu bentuk Self-Organizing dari masyarakat namun kita juga perlu memberikan perhatian pada faktor eksternalnya. Salah satu faktor eksternal yang sangat penting adalah Pendamping atau fasilitator yang bersifat multidisiplin. Peran pendamping pada awal proses sangat aktif tetapi akan berkurang secara bertahap selama proses berjalan sampai masyarakat mampu melanjutkan kegiatannya secara mandiri. Dalam operasionalnya inisiatif fasilitator pemberdayaan masyarakat akan pelan-pelan dikurangi dan akhirnya berhenti. Peran fasilitator akan dipenuhi oleh kader pendamping masyarakat dan lembaga-lembaga yang selama ini terus ditingkatkan oleh pelaku program pemberdayaan masyarakat.

Saat ini, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat desa mulai ditindak lanjuti serius, disah-kannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015 Tentang Desa membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat desa. Melalui UU ini juga diadakan program Dana Desa, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yag ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Selain program dana desa, pemerintah juga mengadakan pogram Pendampingan Dana Desa dalam rangka implementasi pelaksanaan undang-undang desa. Pendamping Dana Desa bertugas sebagai fasilitator dan mendampingi pemerintah desa dalam mengalokasikan dana desa secara prosedur maupun teknis. Tenaga profesional pendamping dana desa terbagi menjadi tiga jenjang, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli (TA). Masing-masing jenjang memiliki tupoksi baik secara prosedur maupun secara teknis dalam mengimplementasikan tugas sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT).Sesuai dengan panduan teknis tugas pokok tanaga pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Desa. Secara teknis tugas PLD dan PD adalah mendampingi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa, kerja sama Desa, pembangunan BUM desa dan pembangunan yang bersekala lokal desa, melakukan fasilitasi, asistensi, konsultansi, dan advokasi masyarakat. Secara prosedural tugas PLD adalah mendampingi penyusunan rencana kerja dan laporan bulanan, menyimpan semua tanda bukti atau kwitansi bantuan biaya oprasional, dan bertanggung jawab atas realisasi pengadaan dan pemeliharaan inventaris oprasional pekerjaan.

Dalam pelaksaannya sesuai dengan panduan teknis tugas pokok tenaga pendamping profesional ditingkatan Tenaga Ahli (TA) bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka: Fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota terkait sosialisasi UU Desa. Fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Fasilitasi penegakan kewenangan desa kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan kapasitas masysarakat desa, kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa , fasilitasi musyawarah desa, fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan prevwe dan revew peraturan desa, fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun regulasi di daerah yang berkaitan dengan pengaturan tentang desa, fasilitasi pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa, fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa, fasilitasi kerja sama antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, fasilitasi kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan, dan fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
*) Penulis adalah Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Pasuruan

Sumber http://www.visioner.id/

0 comments :