Sabtu, 26 Desember 2015

Jokowi Pastikan Kades dan Perangkat Desa Berhak Kelola Lahan Garapan

http://images.cnnindonesia.com/visual/2015/12/03/2ec307ef-d48c-4efc-9315-afa074dd0249_169.jpg?w=650
Desa Buku Limau. (CNNIndonesia Photographer/Windratie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memastikan bahwa kepala desa memiliki hak atas pengelolaan lahan garapan milik desa atau tanah bengkok.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Ini coba dicek. Kan sudah dibereskan. PP 47 Tahun 2015, bengkok sudah dimiliki kades," ujar Jokowi memastikan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (26/12).

Hal itu disampaikan Jokowi di hadapan 1.500 kepala dan perangkat desa aktif di seluruh Indonesia untuk menanggapi pertanyaan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Timur Eka Saputra tentang hak pengelolaan tanah bengkok.

"Mohon kepada Presiden membantu kami mengenai tanah bengkok, karena tanah ini hak kades dan perangkat desa. Kami tahu masih ada beberapa PP dan Peraturan Menteri yang belum terselesaikan untuk mencapai hal yang lebih baik lagi," katanya.

Selain soal pengelolaan tanah bengkok, Eka juga menanyakan soal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menyebutkan, perlakuan yang diperoleh kepala dan perangkat desa sebenarnya sangat berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kami dapat perangkat desa warisan, sehingga tidak bisa seenaknya memutar perangkat desa. Kami mohon Presiden memberi pencerahan supaya pemerintahan kami bisa bersih dan akuntabel," ujarnya.

Eka pun mengucapkan terima kasih kepada sang kepala negara karena telah merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 segera setelah menghadap di Istana Negara pada 27 Mei lalu.

"Kami merasa lega karena hak-hak kami sebagai kades diakui langsung oleh pemimpin negeri," katanya.
 

0 comments :