Rabu, 16 Juli 2014

Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Kompak Tuding MK Penyebab Kisruh Hitung Cepat

Capres cawapres
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Tim Kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kallan Arif Budimanta, menuding Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penyebab kegaduhan yang disebabkan lembaga perilis hitung cepat (quick count) pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Menurut Arif, keadaan sedemikian gaduh karena MK menghapuskan pasal yang mengatur mekanisme waktu rilis hitung cepat setelah diajukan oleh beberapa lembaga survei untuk dijudicial review.

"Karena pada dasarnya kalau kita lihat Undang-Undang Pemilu pada waktu itu memang antara pemeritah dan DPR sudah menyampaikan penyelenggaraan quick count itu diumumkan setelah hari berikutnya. Tapi kemudian kan teman-teman pollster melalukan judicial review terhadap pasal itu, kemudian MK mengabulkan itu," kata Arif di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (12/7/2014).

Arif menyayangkan keputusan MK tersebut karena quick count sejatinya adalah perintah konstitusi melalui undang-undang.

"Jangan lupa quick count itu adalah perintah konstitusi juga. Undang-undang mengatakan itu boleh untuk diakukan. Saya rasa kita harus melihatnya harus perspektif konstitusionalitas juga dalam konteks ini," kata dia.

Senada dengan Arif, Juru Bicara Prabowo-Hatta,Tantowi Yahya, juga mengatakan hal yang senada.

Menurut Tantowi, keadaan akan berbeda ketika hasil quick diumumkan keesokan harinya karena masyarakat tidak lagi dalam keadaan euforia yang luar biasa.

"Jadi kalau saja pasal itu tidak dianulir, saya rasa tidak akan terjadi seperti ini. Itu kan perintah undnag-undang yang bersifat antisiatif. Boleh diumumkan tapi keeseokan harinya. Kalau keesokan harinya itu pertama data yang didapat lebih lengkap, kemudian suasana itu sudah tidak euforia dan emosional. Jadi lebih realistik lah," tambah Tantowi.

Sekedar informasi, 12 lembaga perilis hitung cepat membuat kebingungan luar biasa di masyarakat. Delapan lembaga merilis dengan keunggulan Jokowi-Jusuf Kalla, sementara empat lembaga merilis dengan keunggulan Prabowo-Hatta.

Sebelumnnya, MK mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif (UU Pileg) yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat atau quick count.


0 comments :