Minggu, 17 Desember 2017

Buku Pintar dan Buku Saku Dana Desa

Sampul Buku Saku Dana Desa
www.kemlagi.desa.id - Dalam rangka memberikan panduan implementasi regulasi Dana Desa secara consize dan komprehensif, telah disusun Buku Pintar dan Buku Saku Dana Desa dengan tema "Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat: Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, dan Mengentaskan Kemiskinan". 

Regulasi mengenai Desa telah menjadikan Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk mengelola potensi Desa. 

Anggaran Dana Desa yang cukup besar dan meningkat secara bertahap diharapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata alokasi setiap desa sebesar Rp280 juta, lalu meningkat menjadi Rp46,98 triliun atau rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta di tahun 2016. Pada tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta. 

Dana Desa tersebut diprioritaskan penggunaannya untuk: 
  1. pembangunan, yaitu pembangunan, pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan, prasarana desa; dan 
  2. pemberdayaan masyarakat, yaitu peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa, pengembangan kapasitas dan ketahanan masyarakat desa, pengembangan sistem informasi desa, dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar, dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif, dukungan pengelolaan usaha ekonomi, dukungan pengelolaan pelestarian lingkungan hidup, pengembangan kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga, dukungan menghadapi dan menangani bencana alam dan KLB lainnya, dan bidang kegiatan lainnya. 
Berdasarkan prioritas penggunaan tersebut, maka Dana Desa juga dapat meningkatkan kesempatan pengembangan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui badan usaha milik desa. 

Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat. Kunci sukses pembangunan tersebut adalah adanya inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat daiam mewujudkan cita-cita bersama. Pelaksanaan pembangunan di lapangan, pengelolaan Dana Desa perlu dilakukan melalui pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa.

Oleh karena itu, diharapkan Buku Pintar dan Buku Saku Dana Desa dapat menjadi pegangan dan pedoman bagi berbagai stakeholders, baik bagi kepala desa dan aparatumya, eksekutlf di Daerah dan Pusat, anggota Legislatif maupun masyarakat untuk meningkatkan kapasitas kelernbagaan dan surnber daya manusia, memperbaiki transparansi, rneningkatkan akuntabilitas, dan menguatkan pengawasan dalarn pengelolaan Dana Desa dan keuangan desa.

Adapun materi dari buku tersebut antara lain adalah: 
  1. Esensi Undang-Undang Desa dan Esensi Dana Desa; 
  2. Evaluasi Dana Desa; 
  3. Perencanaan, penganggaran, dan pokok-pokok kebijakan Dana Desa dalam APBN; 
  4. Penyaluran Dana Desa; 
  5. Penggunaan Dana Desa; 
  6. Pengelolaan Dana Desa di Desa; 
  7. Pengadaan Barang dan Jasa di Desa; 
  8. Program Padat Karya dan Cash for Work; 
  9. Pemantauan dan Pengawasan Dana Desa; serta 
  10. Badan Usaha Milik Desa. 
Dengan dernikian, kedua buku tersebut dapat menjadi satah satu alat untuk mendorong penvujudan sistem pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga tujuan Pemerintah untuk membangun Inclonesia dari pinggiran melalui pengalakaslan Dana Desa dapat tercapai.


Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :