Rabu, 11 Maret 2015

TIGA BELAS PERUBAHAN MENDASAR ADMINDUK

http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/izCFiles/uploads/thumb_Sosialisasi_UU1.jpg
Sosialisasi
Sumut, Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Catatan Sipil di Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan hari Kamis (11/12), di ruang Martabe lantai II kantor Gubsu Medan. Sosialisasi dibuka resmi Gubernur Sumatera Utara diwakili Ferlin Nainggolan SH, MH, dihadiri Kepala Biro Hukum Setdaprovsu dan 70 orang peserta terdiri dari para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Prov.Sumut serta satu orang perwakilan lembaga pengguna data kependudukan seperti Polri, Bank dan Dinas/Kantor.

Gubernur Sumatera Utara dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ferlin Nainggolan menyatakan bahwa sosialisasi ini dil'aksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dari waktu ke waktu Pemerintah selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dalam bidang administrasi dan kependudukan yang merupakan identitas dan hak  masyarakat sebagai warga negara. Dilakukannya sosialisasi ini adalah karena terbitnya UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya Gubernur menyampaikan kepada peserta bahwa terdapat 13 ( tigabelas) hal perubahan mendasar menyangkut Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang selanjutnya meminta kepada narasumber dan peserta untuk sungguh-sungguh mendalami dan memahami ketigabelas perubahan dalam UU No.24 tahun 2013 dimaksud yakni

Pertama, KTP-el berlaku seumur hidup, termasuk KTP-el yang terbit sebelum UU No.24 tahun 2013,sehingga tidak memerlukan perpanjangan. Proses perpanjangan KTP-el dan atau penggantiannya dengan KTP non elektronik merupakan tindakan melanggar UU dan merugikan masyarakat.

Kedua, penduduk yang telah memiliki KTP-el pindah domisili dengan mengurus surat pindah, maka KTP yang lama ditarik setelah KTP-el dengan alamat yang baru sudah tersedia.

Ketiga, semua pelayanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya dari masyarakat.  Selama ini Daerah melakukan pemungutan dengan nomenklatur retribusi, maka Perdanya harus dicabut

Keempat, penggunaan data kependudukan Kemendagri merupakan satu- satunya data yang digunakan untuk semua keperluan seperti: alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi (pemilu, pilkada), penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Kelima, pencetakan KTP-el mulai tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Keenam, Penerbitan Akta Kelahran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 ( satu) tahun, cukup dengan Keputusan Kadis Dukcatpil Kab/Kota setempat.

Ketujuh, penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjandinya peristiwa penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

Kedelapan, pengakuan dsn prengesahan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.

Kesembilan, pelaporan pencatatan kematian tidak lagi dibebankan kepada keluarga yang bersangkuan tetapi menjadi kewajiban RT atau Kades setempat.

Kesepuluh, pengurusan adminduk dan pencatatan sipil menjadi stelsel aktif bagi petugas Pemerintah melalui pelayanan keliling/jemput bola.

Kesebelas, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja Adminduk dilakukan Mendagri atas usul Kepala Daerah, sehingga penilaian kinerjanya dilakukan Mendagri.

Keduabelas, Pendanaan untuk Adminduk baik Provinsi dan Kab/Kota dianggarkan dlm APBN dan dukungan APBD, dan

Ketigabelas, penambahan sanksi terhadap tindakan manipulasi data, pemungutan biaya dan penerbitan-pendistribusian dokumen kependudukan.

Selanjutnya, Direktur Pendaftaran Penduduk Dirtjen Adminduk Kemendagri Drs. Dwi Setiantoro yang menjadi Narasumber tunggal dalam Sosialisasi ini menambahkan informasi,penjelasan dan penegasan tentang kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang akan dilakukan oleh seluruh perangkat Adminduk dari Pusat hingga Daerah, antara lain bahwa pencetakan KTP-el masih terus dilanjutkan,  wewenang dan kewajiban memberikan hak akses kepada lembaga pengguna seperti lembaga negara, kementerian, badan hukum indonesia dan lembaga pelayanan publik lainnya seperti perbankan, asuransi, BPJS, penyedia seluler.

Dwi Setiantoro menyatakan bahwa saat ini sudah dilakukan MoU dengan 19 Lembaga Pengguna, Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 45 Instansi Publik Pengguna dan diluar itu banyak instansi pengguna yang mengakses serta menggunakan langsung.

Manfaat yang sudah diperoleh lembaga pengguna antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Identitas pelaku kejahatan teroris oleh Bareskrim, pelayanan buku tabungan BRI lebih cepat, sidik jari korban di rumah sakit Polri, RSM Jakarta; transaksi keuangan oleh PPATK dan penyediaan data penduduk miskin.

Pada sesi diskusi- tanya jawab, pada umumnya peserta meminta pwnjelasan atas issu yang berkembang di media antara lain pengentian pencetakan E- KTP oleh Mendagri,  adanya KTP palsu dan server Adminduk di luar negeri. Dwi Setiantoro  menegaskan bahwa pencetakan KTP telah diatur UU, artinya penghentian penerbitas KTP hanya oleh Undang-undang yg mengatur Adminduk. Sementara tentang dugaan adanya KTP Palsu, ini merupakan hasil tindak kejahatan maka kewenangan menyatakan palsu adalah aturan yang ditetapkan, akan dicek dari sisi iris mata dan sidik jari.

Mengenai server, Direktur Dafduk Dirjen Adminduk Dwi Setiantoro menjelaskan bahwa server Adminduk berada di Kantor Pusat Kemendagri, Kantor Dirjen Adminduk dan back up di Batam. "kami sudah lakukan pemeriksaan bersama dengan BPPT, ITB dan Lembaga Sandi Negara dan DPR-RI" sebutnya sambil menunjukkan berita acara yang ditandatangani para pemeriksa dari lembaga dimaksud.

Di akhir sesi, Dwi Setiantoro meminta para Kepala Daerah dan mengharapkan agar Dinas Kependudukan dan Catatan menyediakan Website Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah untuk mempermudah pelayanan untuk kebutuhan informasi dan pelayanan on line.
 
Sosialisasi berlangsung dengan baik dan lancar, dan narasumber membawa usulan dan permintaan terkait dengan berbagai kebutuhan personil, peralatan dan pembiayaan dalam rangka pemberian pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil tanpa bayar alias gratis.

0 comments :