Lowongan Sekdes |
Pengisian lowongan ini melaui ujian,
karena Sekdes tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun
syarat dan mekanisme pengisian jabatan, masih menunggu Perda yang
draf-nya akan disampaikan ke DPRD Tuban pada akhir bulan ini.
“Raperdanya belum naik di DPRD sebab saat ini masih dilakukan penyusunan
drafnya,” ungkap Kabag Humas dan Media Setda Kab. Tuban, Teguh
Setyobudi, Kamis (05/03/2015) siang.
Direncanakan Sekdes yang sudah berstatus
PNS se Kabupaten Tuban saat ini sebanyak 209 desa akan ditarik menjadi
staf di unit kerja Pemkab Tuban. Sementara 102 jabatan Sekdes saat ini
masih belum terisi. Sehingga dengan Perda baru sebanyak 311 desa akan
diisi dengan Sekdes baru. “Sekdes yang PNS itu akan ditempatkan di
Kecamatan atau di Pemkab Tuban,” sambungnya
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Tuban,
Agung Supriyanto pentingnya pengisian Sekdes ini terkait dengan
pelaksanaan Pemilukada maupun administrasi pemerintahan. Khususnya
jabatan yang belum terisi tersebut jika tidak segera dilakukan pengisian
jabatan akan berdampak kurang baik kinerja pemerintah desa. Sehingga
jika draf Raperda sudah diterima, akan langsung dilakukan pembahasan.
“Kita masih menunggu draf Raperda dari pemerintah daerah,” kata Agung
Sumber http://seputartuban.com
0 comments :
Posting Komentar