Minggu, 08 Maret 2015

Pemerintah Pusat Gandeng Akuntan Susun Juknis Dana Desa

http://jogja.tribunnews.com/foto/bank/images/rupiah-menguat_1702.jpg
ilustrasi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah pusat menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia untuk menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana desa yang mencapai Rp1 miliar lebih. Ini bertujuan agar pemerintah desa (Pemdes) lebih mudah dalam memanfaatkan dan membuat laporan penggunaan dana desa.

Perihal tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Djafar saat berkunjung ke Bantul beberapa waktu lalu. Sedangkan audit penggunaan dana desa akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Agar ada petunjuk yang jelas dan untuk menghindari terjebak masalah hukum karena ketidaktahuan perangkat. Kita kerja sama dengan ikatan akuntan," papar Marwan akhir pekan kemarin.

Dana desa yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar akan diberikan secara bertahap. Diperkirakan, pencairan mulai dilakukan pada April mendatang.

Marwan juga akan mengupayakan agar dana sebesar itu segera terwujud. Ia menargetkan penggunaan dana desa akan selesai dengan baik dalam jangka waktu tiga tahun.

"Maksimal lima tahun pemerintahan ini bisa selesai Rp1 miliar," tambahnya.

Marwan mengakui jika alokasi anggaran untuk desa meningkat dari sebelumnya Rp9 triliun kini menjadi Rp11 triliun. Menurutnya, ini akan menjadi peluang bagi desa untuk mengembangkan diri secara optimal.

Pemerintah pusat juga sudah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan motivasi dan pendampingan bagi Pemdes. Ia menegaskan, semua pihak harus optimis bahwa desa mampu melakukannya karena mereka juga sudah terbiasa menerima dana dari kabupaten atau kota.

"Nanti tergantung di musyawarah desa dananya akan dipakai untuk apa. Setelah itu dimasukkan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Setelah itu disistematisasi jadi laporan yang akuntabel," papar Marwan.
 

0 comments :