ilustrasi |
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah pusat
menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia untuk menyusun petunjuk pelaksanaan
(Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana desa yang
mencapai Rp1 miliar lebih. Ini bertujuan agar pemerintah desa (Pemdes)
lebih mudah dalam memanfaatkan dan membuat laporan penggunaan dana desa.
Perihal tersebut disampaikan Menteri Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Djafar saat berkunjung ke
Bantul beberapa waktu lalu. Sedangkan audit penggunaan dana desa akan
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Agar ada petunjuk yang jelas dan untuk menghindari terjebak masalah
hukum karena ketidaktahuan perangkat. Kita kerja sama dengan ikatan
akuntan," papar Marwan akhir pekan kemarin.
Dana desa yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar akan diberikan secara
bertahap. Diperkirakan, pencairan mulai dilakukan pada April mendatang.
Marwan juga akan mengupayakan agar dana sebesar itu segera terwujud.
Ia menargetkan penggunaan dana desa akan selesai dengan baik dalam
jangka waktu tiga tahun.
"Maksimal lima tahun pemerintahan ini bisa selesai Rp1 miliar," tambahnya.
Marwan mengakui jika alokasi anggaran untuk desa meningkat dari
sebelumnya Rp9 triliun kini menjadi Rp11 triliun. Menurutnya, ini akan
menjadi peluang bagi desa untuk mengembangkan diri secara optimal.
Pemerintah pusat juga sudah melakukan koordinasi dengan seluruh
kepala daerah di Indonesia agar memberikan motivasi dan pendampingan
bagi Pemdes. Ia menegaskan, semua pihak harus optimis bahwa desa mampu
melakukannya karena mereka juga sudah terbiasa menerima dana dari
kabupaten atau kota.
"Nanti tergantung di musyawarah desa dananya akan dipakai untuk apa.
Setelah itu dimasukkan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Setelah itu disistematisasi jadi laporan yang akuntabel," papar Marwan.
Sumber http://jogja.tribunnews.com
0 comments :
Posting Komentar