Musyawarah Desa |
desakemlagi.blogspot.com Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai
penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan
informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif
Desa dan rencana kegiatan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah
Desa pada bulan Juni tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa
paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar
penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan
masyarakat Desa.
Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa) meliputi:
1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa
melalui musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang
menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan
daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
- mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita
acara, yang menjadi menjadi pedoman Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
2. Pembentukkan tim penyusun
RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP
Desa, terdiri dari:
- Kepala Desa selaku pembina;
- Sekretaris Desa selaku ketua;
- Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
- Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh).
Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun
berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
- Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3. Pencermatan Pagu
Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan
data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
- pagu indikatif Desa;
- rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
Data dan informasi diterima kepala Desa
dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan
pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:
- Rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
- Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
4. Pencermatan Ulang RPJM
Desa
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala
prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun
anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil
pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam
menyusun rancangan RKP Desa.
5. Penyusunan Rancangan RKP
Desa
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman
kepada:
- Hasil kesepakatan musyawarah Desa;
- Pagu indikatif Desa;
- Pendapatan asli Desa;
- Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
- Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
- Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar
usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi
uraian:
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format
rancangan RKP Desa yang dilampiri:
- Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
- Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
- Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasI oleh tim verifikasi.
6. Penyusunan RKP Desa
Melalui Musyawarah Desa
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati
rancangan RKP Desa.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa
diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur
masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh
pendidikan, perwakilan kelompok tani,
nelayan dan lain-lain.
7. Penetapan RKP Desa
Langkah:
- Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
- Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
- Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
- Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.
SUMBER: Modul Pengelolaan Keuangan Desa #2
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah 2016 (BPKP)
0 comments :
Posting Komentar