Selasa, 20 Januari 2015

Menteri Desa Akan Evaluasi Fasilitator PNPM

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa), Marwan Jafar
Jakarta -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa), Marwan Jafar mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi secara konprehensif keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014.
"Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM mandiri berhasil atau tidak," ujar Menteri Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/1).

Menurutnya, fasilitator yang dianggap produktif bisa dipertahankan. Sementara yang tidak produktif tidak dilanjutkan. "Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa," ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, Kementerian sudah membentuk tim monitoring untuk impementasi UU Desa, yang di dalamnya mencakup penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya.

0 comments :