Ketua DPR Setya Novanto didamping Wakil Agus Hermanto dan Fadli Zon berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo |
Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto,
Selasa (20/1) siang, secara aklamasi menyetujui pengesahan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pemilihan Kepala
Daerah/Pilkada) menjadi undang-undang.
Selain itu, melalui sidang paripurna itu, DPR-RI juga menyetujui
Perppu No.2/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang-undang.
“Anggota dewan yang terhormat, apakah Perppu No.1 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU
No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disetujui untuk
disahkan menjadi UU,” tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat memimpin
Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (20/1).
“Setuju……”Sahut anggota dewan serempak, dan palu diketuk
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman dalam laporannya
di hadapan peserta sidang paripurna itu mengatakan, dengan disahkanya
Perppu ini, DPR meminta kepada Pemerintah untuk sesegera mungkin
mengundangkannya, agar proses perbaikan dapat lebih cepat dilakukan.
Dalam laporannya, Rambe menjelaskan, terdapat kesepakatan, bahwa
masih terdapat permasalahan dalam Perppu No.1 dan 2 Tahun 2014, sehingga
memerlukan perbaikan sesegera mungkin dan dengan usul inisiatif DPR RI
Komisi II, untuk mengajukan RUU perbaikan nantinya, dan untuk dapat
disahkan pada masa sidang sekarang ini.
“Hal ini guna pemenuhan kebutuhan landasan yuridis yang komprehensif
dan lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terutama
tahun 2015 yang sudah memasuki tahapan persiapan,”kata Rambe.
Oleh karena itu, segera setelah pengesahan Perppu tersebut didalam
Rapat Paripurna ini, menurut Rambe, harus segera diajukan RUU tentang
Perubahan atas UU tentang Penetapan Perppu menjadi UU melalui mekanisme
yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian
akan dihasilkan produk hukum yang lebih baik,”ujarnya.
Pilkada Serentak
Dengan persetujuan DPR itu, maka pelaksanaan Pilkada yang semula
disetujui oleh DPR-RI dilakukan melalui DPRD sebagaimana tertuang dalam
Pasal 3 ayat (1,2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota akan kembali ke pemilihan langsung
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014.
Pasal 201 Ayat (1) Perppu ini menyebutkan, pemungutan suara serentak
dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya
berakhir tahun 2015 dilaksanakan pada hari dan tahun yang sama pada
tahun 2015.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, setelah persetujuan
itu pemerintah dan DPR perlu lebih lanjut melakukan pembahasan untuk
menyelesaikan kedua undang-undang itu karena masa persidangan kedua DPR
terbatas.
“Pemerintah optimistis dengan diberlakukannya Pilkada serentak pada
2015, tidak akan mengganggu proses tahapan pilkada yang dilakukan oleh
KPU dan KPU Daerah,” kata Tjahjo.
Mengenai perubahan-perubahan atas materi dalam muatan Perppu No.1
Tahun 2014 yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi UU, salah satunya
mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa, dampak Pilkada
serentak, menurut Mendagri, hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut,
karena terbatasnya waktu persidangan ini, sehingga secara intensif
pemerintah membuka diri bersama dengan DPR, sehingga akan secara cepat
menyelesaikan perubahan UU ini.
Mendagri meyakini, perubahan terbatas itu tidak akan mengganggu proses
tahapan-tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan
umum Gubernur, Bupati dan Walikota. “Hal ini mengingat, bahwa pada tahun
2015, terdapat 204 daerah otonom yang akan melakukan pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota,”terangnya.
Sumber http://setkab.go.id
0 comments :
Posting Komentar