Rabu, 15 April 2015

Pemerintahan Desa Masih Dibawah Kemendagri

Mendagri Tjahyo Kumolo
Proses bagi-bagi kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa tuntas. Sejak Sabtu (11/4/2015) pegawai di empat direktorat di bawah Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) secara resmi sudah mulai berkantor di Kementerian Desa. Ditjen PMD pun bubar dan berganti nama menjadi Ditjen Bina Pemerintahan Desa (BPD). 

Sebelumnya Ditjen PMD membawahkan lima direktorat. Satu direktorat yang tidak diambil Kementerian Desa adalah Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Direktorat tersebut masih di bawah Kemendagri karena berkaitan dengan organisasi p pemerintahan secara vertikal. 

Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan akan dilebur ke Ditjen BPD. Bagaimanapun, struktur organisasi pemerintahan adalah ranah Kemendagri. Dengan demikian, nanti kewenangan Kemendagri di level desa dan kelurahan hanya terbatas pada urusan administrasi dan pemerintahan. 

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pengalihan fungsi organisasi tersebut membawa konsekuensi bagi Kemendagri. Bukan hanya pegawai yang dialihkan, namun juga pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D). "Namun, menteri desa PDTT sepakat untuk pengalihan P2D (pembiayaan, pegawai, dan dokumen) saja," ujar Tjahjo lewat pesan singkat kemarin. 

Artinya, seluruh perlengkapan dan aset di empat direktorat itu masih menjadi milik Kemendagri. Aset-aset tersebut akan dialihkan ke Ditjen BPD yang baru dibentuk lewat Perpres Nomor 11 Tahun 2015. Penyerahan sudah dilakukan Selasa (7/4/2015) di hadapan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Total pegawai yang digeser berjumlah 112 orang dari berbagai tingkat eselon. "Posisi selanjutnya terserah menteri desa," lanjut mantan Sekjen PDIP itu. 

Sebagaimana diberitakan, Pembentukan Kementerian Desa oleh Presiden Joko Widodo sempat menimbulkan kekacauan di masa awal pemerintahan. Sebab, sebagian kewenangan Kementerian Desa tumpang tindih dengan Ditjen PMD di Kemendagri. Kekacauan itu akhirnya diberi jalan tengah berupa Perpres Nomor 165 Tahun 2014. Empat direktorat di bawah Ditjen PMD dialihkan ke Kementerian Desa. 

Sementara itu, pihak Kementerian Desa mengonfirmasi telah menerima PNS tersebut pada acara serah terima yang diadakan Jumat lalu (10/4/2015). Staf Khusus Kementerian Desa Syaiful Huda mengatakan, rombongan tersebut memang sudah secara resmi menjadi pegawai Kementerian Desa. 

Tapi, lanjut dia, rombongan tersebut belum bisa bekerja di gedung Kementerian Desa karena keterbatasan tempat. Para pegawai itu masih berkantor di gedung eks Ditjen PMD di wilayah Pasar Minggu, Jakarta. Hal tersebut akan berlangsung hingga masalah aset antara Kementerian Desa dan Kemendagri selesai. 

"Kan kesepakatannya P2D. Artinya, belum ada kesepakatan transfer aset atau perlengkapan. Padahal, kami berharap gedung eks Ditjen PMD di Pasar Minggu bisa diberikan ke Kementerian Desa. Secara historis, gedung itu yang menangani seluruh hal tentang desa," terangnya.

0 comments :