Minggu, 28 November 2021

Kita Wajib Ketahui Aturan Selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Simpang Empat Desa Kemlagi - Mojokerto

www.kemlagi.desa.id - Sebelum kita melakukan perjalanan atau kegiatan selama liburan natal dan tahun baru, maka sebaiknya kita mengetahui aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Tahun Baru 2022.

Pertama, pengaktifan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan atau desa serta ditingkatan RT atau RW.  Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M dan 3T. Melakukan percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia. Koordinasi pihak yang berwenang dengan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang ada. Agar masyarakat tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Pengetatan protokol kesehatan ditempat ibadah / gereja, tempat perbelanjaan, tempat wisata lokal. Agar sekolah dalam pembagian raport/semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022. Pemberlakuan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan sejenisnya. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olah raga selama tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Kedua, pihak gereja membentuk Satgas Covid-19. Pelaksanaan dan ibadah dan perayaan natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan natal di gereja.

Ketiga, selama perayaan tahun baru agar sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga. Dilarang adanya pawai atau arak-arakan tahun baru serta kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan. 

Keempat, meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi wisata favorit, altara lain : Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19

Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 bisa disimak disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :