Prof Dr Ahmad Erani Yustika |
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Desa telah menikmati manfaat dari Dana Desa dari APBN yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2015 ini.
Dana Desa yang merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
itu telah disalurkan sebesar Rp 20,7 triliun kepada 74.093 desa seluruh
Indonesia.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika,
mengatakan, untuk memaksimalkan pengucuran Dana Desa, pihaknya telah
melakukan upaya strategis melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 5
tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
"Dalam Permen itu secara jelas memberikan panduan kepada pemerintah
Desa untuk memanfaatkan anggaran tersebut untuk membiayai belanja
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ungkap Erani, di Jakarta,
Kamis (17/12/2015).
Menjelang penyaluran Dana Desa sebesar Rp 47 triliun yang sudah dialokasikan dalam APBN
tahun 2016. Erani menyatakan perlu dilakukan perubahan pada sejumlah
regulasi, terutama terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran
dari kabupaten ke desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN.
Erani menjelaskan, perubahan regulasi harus dilakukan terutama pada
Pasal 11 ayat 1 huruf b yang berbunyi “alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota”.
"Kita juga masih terkendala dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan,
pemantauan, dan evaluasi dana desa," ujarnya.
Pasalnya, formula pengalokasian yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN
belum memperhatikan aspek keadilan, karena alokasi dasar yang dibagi
rata kepada desa mengambil proporsi sebesar 90 persen. Sedangkan,
alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa
hanya 10 persen.
"Formula ini praktis kurang proporsional. Karena, desa-desa yang
memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa yang relatif
sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju," jelasnya.
Karena itu, formula pengalokasian dana desa tahun 2016 sebaiknya
dengan perbandingan 60 persen alokasi proporsional, dan 40 persen
alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa.
"Jika Dana Desa dari APBN
tahun 2016 sebesar Rp 47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan
formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa," kata Erani.
Sumber http://www.tribunnews.com/
0 comments :
Posting Komentar