ilustrasi |
Bandung - Kementerian Keuangan Republik Indonesia
menyatakan rincian penggunaan anggaran dari alokasi dana desa yang
bersumber dari APBN maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik
untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa
bersangkutan.
"Kepala desa atau aparatur desa harus transparan dalam penggunaan
keuangan desa dari berbagai sumber," kata Direktur Dana Perimbangan
Kementerian Keuangan Rukijo saat kegiatan sosialisasi kebijakan dana
desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (23/12).
Rukijo menuturkan sesuai aturan aparatur desa harus mendokumentasikan
semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian
dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh penggunaan anggaran yang sudah
didokumentasikan itu, kata dia, harus disampaikan secara terbuka kepada
masyarakat desanya.
"Harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat
lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan
ditempelkan di kantor desa," kata dia seperti dikutip Antara.
Jika desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran, kata Rukijo, sesuai
aturan masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada desa.
Ia berharap dapat aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak
berwenang apabila ada kecurigaan penyalahgunaan anggaran desa.
"Masyarakat harus proaktif bisa melalui BPD, dan harus dilaporkan
(penyalahgunaan)," kata Rukijo. Ia menambahkan alokasi dana desa
diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik seperti
jalan, jembatan dan irigasi.
Sosialisasi tersebut, lanjut dia, disampaikan juga tentang
pembangunan fisik yang harus dilakukan secara swakelola yaitu melibatkan
masyarakat dan menggunakan sumber alam yang ada di desa setempat. "Pada
saat pembangunan fisik harus swakelola, padat karya, melibatkan
masyarakat sana, jangan pakai kontraktor dari luar, karena nanti uangnya
dipakai diluar," kata dia.
Sumber http://www.beritasatu.com/
0 comments :
Posting Komentar