Minggu, 08 November 2015

Kemendagri Bersama BPKP Tandatangani MoU Aplikasi Keuangan Desa

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2015/11/06/s/e/

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjaho Kumolo bersama Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengelolaan keuangan Desa, Jumat (6/11).

BPKP meluncurkan program aplikasi (Simda) sistem informasi manajemen daerah desa. Tujuannya agar pemerintahan desa lebih mudah memproses akuntasi keuangannya. Aplikasi tersebut sudah teruji di 14 ribu desa di 90 kabupaten/kota.

Tjahjo mengatakan, MoU ini dapat menjadi pedoman bagi Kemendagri dan BPKP dalam mendorong percepatan pengelolaan keuangan desa. Dengan begitu, birokrasi pemerintahan desa dapat lebih transparan.

Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung menambahkan, ke depannya desa memiliki sistem data terkait pengelolaan keuangan mereka. Ia juga akan mendorong agar semua kabupaten/kota bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk desa-desa di wilayahnya.

"Ini ada alat bantu. Daripada cari-cari lagi, tidak ada alasan mereka buat tidak memanfaatkannya, apalagi ini gratis," kata Yuswandi usai menandatangani MoU tersebut di Kantor Kemendagri, Jumat (6/11).

Dengan adanya kesepahaman ini, Kemendagri dan BPKP punya kewajiban mengembangkan aplikasi pengelolaan keuangan desa. Lalu menyusun pentunjuk teknis, modul implementasi aplikasi ini, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Kepala BPKP, Ardan Adiperdana mengatakan, desa ini memiliki kewenangan besar dalam mengurus tata kelola kepemerintahannya. Pada tahun ini saja, ada dana untuk desa sebesar Rp 20,7 triliun untuk 24 ribu desa. Nantinya, kata dia, bisa lebih besar, bahkan lebih dari Rp 1 miliar.

"Pemberian dana ke desa yang besar menuntut tanggung jawab desa. Jangan sampai jadi bencana pemerintah desa. Harus ada prinsip akuntabilitas. Maka itu, diperlukan SDM kompten dan dukungan teknologi informasi memadai," ujar Ardan.

Menurut dia, manfaatkanya bukan cuman soal pengelolaan keuangan desa. Namun, laporan ini juga terintegrasi dengan keuangan kabupaten/kota. Kompilasinya, kata Tjahjo menjadi lebih mudah.

BPKP dan Kemendagri dalam waktu dekat ini juga akan merumuskan 'agenda setting' terkait regulasi dan langkah-langkah implementasi aplikasi Simda Desa.

"Kalau ada desa yang butuh aplikasi ini lapor saja ke BPKP di daerah, seperti itu mekanismenya sementara ini," tutup Ardan.

Sumber :Humas Kemendagri

0 comments :