Sabtu, 31 Januari 2015

Pengelolaan Dana Desa, Kemendesa Siapkan Buku Panduan

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/menteri-pdt-kunjungi-markas-tribunnews_20150116_161913.jpg
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar
Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) berencana  akan  menyiapkan buku panduan atau buku pintar system keuangan desa. Karena kondisi kesiapan aparatur dan masyarakat desa saat ini,  belum memahami sepenuhnya terkait sistem pengelolaan anggaran.

“Diharapkan buku panduan itu, dapat membantu aparatur dan masyarakat desa untuk memahami tentang sistem keuangan desa dan pengelolaannya. Selain itu, pengelolaan keuangan desa ini akan menjadi salah satu materi utama dalam proses pendidikan bagi para pendamping-pendamping desa yang akan dibentuk,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

Hal itu dikemukakan Menteri Desa saat melangsungkan pertemuan dengan Dewan Pengurus Nasional-Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) di kantor IAI, Menteng, Jakarta Pusat, , Kamis, (29/1). Menteri Marwan mengatakan, sehingga, setiap desa diharapkan dapat menyusun Rencana Program Jangan Menengah Desa (PJMDesa), Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP)  Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

“Aparatur dan masyarakat desa perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan untuk itu. Sehingga dana yang dikucurkan ke setiap desa yang ada,  bisa menjadi bagian dalam menggerakkan perekonomian desa. Dan kemudian, akan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional,” ujar Menteri  Marwan.

Mengenai Keuangan Desa dan Aset Desa diatur dalam Bab VIII Pasal 71 hingga pasal 77. Menurut Pasal 71 ayat (1) dalam UU no. 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah Hak dan Kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

0 comments :