Senin, 02 Februari 2015

Ada 6 Alasan Aparat Desa Layak Jadi Pegawai ASN

http://blogdesa.id/wp-content/uploads/2015/01/asn.jpg
ilustrasi
Melihat keresahan di beberapa daerah teman teman Kepala Desa dan perangkat desa yang resah karena penghasilan mereka menjadi berkurang karena aturan PP 43 tahun 2014, maka berikut adalah 6 alasan Kepala desa dan Perangkat desa layak menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarakan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 6 alasan tersebut adalah :

Pertama : Dalam hal Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan dalam ini tugas / kewenangan Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa) siebutkan dalam pasal 18 UU Desa bahwa “Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. “

Kedua : Dalam UU ASN disebutkan Pasal 10 Pegawai ASN berfungsi sebagai : pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Dalam UU desa disebutkan dalam Pasal 25 bahwa Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain; dan Pasal 26 menyebutkan Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Ketiga : Dalam UU ASN pasal 12 disebutkan “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.” Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Desa pasal Pasal 24 bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan pemerintahan; tertib kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman; dan partisipatif.

Keempat : Dalam UU ASN Pasal 15 disebutkan Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan serta Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Desa Pasal 26 diebutkan Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.

Kelima : Dalam UU ASN Pasal 9 menyebutkan bahwa Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal ini sangat sesuai dengan UU Desa pasal Pasal 29 ddan 51 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang : merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; menjadi pengurus partai politik; menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Keenam : Dalam UU ASN Pasal 22 PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Hal ini sesuai dengan UU Desa Pasal 66 tentangKepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dan Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

0 comments :