ilustrasi |
Melihat keresahan di beberapa daerah teman teman Kepala Desa dan
perangkat desa yang resah karena penghasilan mereka menjadi berkurang
karena aturan PP 43 tahun 2014, maka berikut adalah 6 alasan Kepala desa
dan Perangkat desa layak menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
berdasarakan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 6 alasan
tersebut adalah :
Pertama : Dalam hal
Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai
perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan dalam ini tugas /
kewenangan Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa (kepala desa dan
perangkat desa) siebutkan dalam pasal 18 UU Desa bahwa “Kewenangan Desa
meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan adat istiadat Desa. “
Kedua : Dalam UU ASN
disebutkan Pasal 10 Pegawai ASN berfungsi sebagai : pelaksana kebijakan
publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Dalam UU desa
disebutkan dalam Pasal 25 bahwa Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan
yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain;
dan Pasal 26 menyebutkan Kepala Desa bertugas menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ketiga : Dalam UU ASN
pasal 12 disebutkan “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana,
dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang
profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme.” Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Desa
pasal Pasal 24 bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan
asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan pemerintahan; tertib
kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas;
akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman;
dan partisipatif.
Keempat : Dalam UU ASN
Pasal 15 disebutkan Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan
seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan serta Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Hal ini sesuai
dengan ketentuan UU Desa Pasal 26 diebutkan Kepala desa sebagai
penyelenggara pemerintahan desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa; memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan
ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa
serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif
untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
Kelima : Dalam UU ASN
Pasal 9 menyebutkan bahwa Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN harus bebas
dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal ini
sangat sesuai dengan UU Desa pasal Pasal 29 ddan 51 tentang Kepala Desa
dan Perangkat Desa dilarang : merugikan kepentingan umum; membuat
keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,
dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan
sekelompok masyarakat Desa; menjadi pengurus partai politik; menjadi
anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; dan ikut serta dan/atau
terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Keenam : Dalam UU ASN
Pasal 22 PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan;
dan pengembangan kompetensi. Hal ini sesuai dengan UU Desa Pasal 66
tentangKepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap
setiap bulan dan Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat
Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan
lainnya yang sah.
Sumber http://blogdesa.id
0 comments :
Posting Komentar