suasana desa |
JAKARTA - Kementerian desa (Kemendes) dinilai wajib
mengurusi pembangunan desa. Salah satu tugas kementerian tersebut
adalah membangun kawasan desa agar terjadi peningkatan kesejahteraan
hidup dan perekonomian.
"Perpres 12/2015 mengatur hal itu," imbuh Ketua Umum Relawan
Pemberdayaan Desa Nusantara, Suryokoco, saat dihubungi, Rabu (4/2/2015).
Dalam Perpres tersebut ditegaskan soal pembangunan desa adalah tugas
dan tanggungjawab kementerian desa, bukan kementerian dalam negeri. Dia
menyatakan pada kabinet kerja saat ini, ada pembagian tugas antara
kementerian desa dan kementerian dalam negeri. Keduanya memang mengurusi
soal desa, tapi bidangnya berbeda.
Persoalan miniatur pemerintahan desa menjadi tugasnya kemendagri,
sebagaimana diatur perpres 11/2015. Sedangkan soal pembangunan kawasan
desa, termasuk didalamnya soal perekonomian, menjadi tanggungjawab
kemendes.
"Jadi ini pembagian yang harus menjadi acuan kerja," terangnya.
Pihaknya menilai saat ini terjadi semacam perebutan pengelolaan desa
antara kemendagri dan kemendes. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi,
karena dapat menghambat proses pembangunan desa. Masing-masing
kementerian harus menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana diatur
dalam perpres.
Selain itu, pihaknya menilai tidak tepat bila kemendagri mengeluarkan
peraturan menteri tentang pembangunan desa. "Itu menjadi domainnya
kemendes," tegas Suryokoco.
Sumber http://news.okezone.com
0 comments :
Posting Komentar