Jumat, 06 Februari 2015

DPR Dukung Wacana Penghapusan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan NJOP

ilustrasi
ilustrasi
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan dukungan terhadap wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Soal penghapusan itu kalau idenya dalam rangka memberikan pelayanan untuk rakyat saya kira kebijakan akan terus kami dukung. NJOP selama ini harus jelas keuntunganya," kata Rambe, usai rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/2).

Rambe menyebutkan kebijakan yang memberikan banyak manfaat bagi rakyat bakal didukung DPR. Menurutnya, jika kebijakan tersebut jadi dilakukan, maka harus ada mekanisme yang harus dibicarakan dengan Komisi II.

"Inikan soal tanah masyarakat, jangan sampai soal pertanahan berlarut-larut. Jika kebijakan ini bisa menyelesaikan masalah, bila perlu kita dukung penuh untuk menambah anggaran ini yang penting dan langsung pada masyarakat," katanya.

Sementara Ferry Mursyidan Baldan mengatakan usulan agar pemerintah mereformulasi NJOP serta PBB, bertujuan untuk memperkokoh kehadiran negara dalam masalah pertanahan.

"Reformulasi NJOP bertujuan memperjelas tentang pengendalian negara terhadap harga tanah dan mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT) setiap tahun oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden," kata Ferry di DPR.

Kebijakan ini menurutnya sebagai penetapan batas harga tanah agar tidak ada transaksi atau jual beli tanah di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan reformulasi PBB, khususnya yang terkait Pajak Bumi, dia mengusulkan hanya dikenakan satu kali saja, saat warga negara membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal.

"Secara psikologis hal ini akan menumbuhkan dan mempertegas rasa nasionalisme dan kecintaan pada negara karena yang bersangkutan merasakan tinggal di wilayah negaranya sendiri. Jadi tujuannya agar masyarakat tidak merasa 'ngontrak' di tanah yang dibeli dengan keringatnya sendiri," tegasnya.

Untuk pajak bangunan, rencananya akan dibebaskan untuk warga negara yang menghuni rumahnya sendiri yang tidak masuk kategori rumah mewah. "Pajak Bangunan tetap diberlakukan terhadap properti komersil seperti rumah kontrakan, restoran, pertokoan, perkantoran, hotel, dan lain-lain," jelasnya.

Mantan politikus Partai NasDem ini menegaskan rumah tempat tinggal yang tidak dikenakan Pajak Bangunan adalah rumah tinggal yang wajar, bukan rumah mewah. Kriteria ini akan diatur dalam Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.

Nah, karena usulan ini erat kaitannya dengan produk hukum yang sudah ada, pihaknya kini juga sedang melakukan kajian sinkronisasi regulasi dan mempersiapkan berbagai instrumen untuk mengubah dan membuat payung hukum baru.

"Kami mulai berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, khususnya yang menyangkut dengan Pemerintah Daerah. Sekurang-kurangnya membutuhkan waktu setahun untuk akhirnya benar-benar bisa diterapkan," tandas Ferry.

Sumber  http://www.jpnn.com

0 comments :