ilustrasi |
JAKARTA -
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan dukungan terhadap
wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapus Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Soal penghapusan itu kalau idenya dalam
rangka memberikan pelayanan untuk rakyat saya kira kebijakan akan terus
kami dukung. NJOP selama ini harus jelas keuntunganya," kata Rambe,
usai rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan di gedung DPR, Jakarta, Kamis
(5/2).
Rambe menyebutkan kebijakan yang
memberikan banyak manfaat bagi rakyat bakal didukung DPR. Menurutnya,
jika kebijakan tersebut jadi dilakukan, maka harus ada mekanisme yang
harus dibicarakan dengan Komisi II.
"Inikan soal tanah masyarakat, jangan
sampai soal pertanahan berlarut-larut. Jika kebijakan ini bisa
menyelesaikan masalah, bila perlu kita dukung penuh untuk menambah
anggaran ini yang penting dan langsung pada masyarakat," katanya.
Sementara Ferry Mursyidan Baldan
mengatakan usulan agar pemerintah mereformulasi NJOP serta PBB,
bertujuan untuk memperkokoh kehadiran negara dalam masalah pertanahan.
"Reformulasi NJOP bertujuan memperjelas
tentang pengendalian negara terhadap harga tanah dan mengurangi potensi
spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT)
setiap tahun oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden," kata Ferry di
DPR.
Kebijakan ini menurutnya sebagai
penetapan batas harga tanah agar tidak ada transaksi atau jual beli
tanah di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan reformulasi
PBB, khususnya yang terkait Pajak Bumi, dia mengusulkan hanya dikenakan
satu kali saja, saat warga negara membeli tanah untuk keperluan rumah
tinggal.
"Secara psikologis hal ini akan
menumbuhkan dan mempertegas rasa nasionalisme dan kecintaan pada negara
karena yang bersangkutan merasakan tinggal di wilayah negaranya sendiri.
Jadi tujuannya agar masyarakat tidak merasa 'ngontrak' di tanah yang
dibeli dengan keringatnya sendiri," tegasnya.
Untuk pajak bangunan, rencananya akan
dibebaskan untuk warga negara yang menghuni rumahnya sendiri yang tidak
masuk kategori rumah mewah. "Pajak Bangunan tetap diberlakukan terhadap
properti komersil seperti rumah kontrakan, restoran, pertokoan,
perkantoran, hotel, dan lain-lain," jelasnya.
Mantan politikus Partai NasDem ini
menegaskan rumah tempat tinggal yang tidak dikenakan Pajak Bangunan
adalah rumah tinggal yang wajar, bukan rumah mewah. Kriteria ini akan
diatur dalam Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.
Nah, karena usulan ini erat kaitannya
dengan produk hukum yang sudah ada, pihaknya kini juga sedang melakukan
kajian sinkronisasi regulasi dan mempersiapkan berbagai instrumen untuk
mengubah dan membuat payung hukum baru.
Sumber http://www.jpnn.com
0 comments :
Posting Komentar