Minggu, 04 Desember 2016

Beberapa Peraturan Desa Kemlagi Telah Disepakati Oleh BPD dan Kepala Desa

Musyawarah Desa
kemlagi.desa.id - Salah satu kewajiban Pemerintahan Desa adalah menindaklanjuti atau memenuhi amanat regulasi / peraturan perundang-undangan diatasnya. 

Ada beberapa agenda yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dimulai dari awal tahun adalah mempersiapkan LPJ/LKPJ Kepala Desa, mempersiapkan Musrenbangdes dan dipertengahan tahun adalah mempersiapkan laporan semesteran dan juga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun mendatang sampai dengan akhir tahun adalah merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun kedepannya.

Sehubungan dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ada beberapa regulasi ditingkat desa yang harus disesuaikan oleh pemerintah desa dengan undang-undang tersebut.

Sebelum adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) cukup dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), namun setelah berlakunya undang-undang tersebut maka  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa.

Berikut ini beberapa rancangan Peraturan Desa Kemlagi yang telah disepakati bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa :

  1. Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemlagi Tahun 2017;
  2. Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  3. Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Susunan organisasi LPMD ini harus dibuat karena masa bhakti LPMD Tahun 2010-2015 sudah habis, maka untuk pembentukan LMPD periode selanjutnya (2016-2021) adalah harus disesuaikan dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 54 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Sedangkan dana tali asih atau purna tugas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sebelum berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Desa Kemlagi adalah diberikan tali asih berupa garapan bengkok selama 1 (satu) tahun.  Dengan adanya perundangan yang baru, maka hal tersebut tidak memungkinkan lagi.

Dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 48  Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, maka Badan Permusyawaratan Desa Kemlagi dan Kepala Desa Kemlagi telah bersepakat untuk membentuk dana cadangan purna tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sebagaimana dalam ketentuan bahwa dana cadangan adalah dana yang:

  1. penyediaannya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, harus dibuatkan Perdes terlebih dahulu sebelum dianggarkan dalam APB Desa; 
  2. dana yang dianggarkan berasal dari Pendapatan Asli Desa atau lain-lain Pendapatan Desa yang sah;
  3. penggunaan / pencairan dana cadangan tersebut tidak boleh untuk keperluan lain; dan
  4. ketentuan lain yang sudah tertuang dalam Peraturan Desa ini.
Masih Ada Tugas Yang Harus Segera Diselesaikan

Sebagaimana tugas akhir tahun lainnya, adalah  penyesuaian APBDesa terhadap kenyataan atau realita yang terjadi baik dari sisi Pendapatan Desa maupun Belanja Desa atas suatu APBDesa adalah mengadahan perubahan terhadap APBDesa tahun berjalan. 

Hal ini dimungkinkan karena adanya pergeseran belanja dan kebijakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang harus disesuaikan oleh Desa.

Disamping itu pula, sebagai tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017 adalah penyusunan RAPBDesa Tahun 2017.

Itulah paling tidak masih ada 2 (dua) Peraturan Desa yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam kurun waktu yang singkat ini.  Mohon do'a restunya kepada seluruh masyarakat Desa Kemlagi, mudah-mudahan tugas Pemerintahan Desa berjalan dengan tertib, lancar dan amanah.  Amin Ya Robbal 'Alamin.

0 comments :