Minggu, 26 April 2015

Inspektorat Periksa Administrasi Desa Kemlagi

Pemeriksaan oleh Staf Inspektotar photo STAF INSPEKTORAT PERIKSA_zpsefu2dyrl.jpg
Pemerinksaan Administrasi Desa Kemlagi oleh Staf Inspektorat
Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014.

Sehubungan Desa Kemlagi masuk dalam Eks Pembantu Bupati Mojokasri, maka yang memeriksa adalah Inspektur Pembantu Wilayah III, yang wilayah tugasnya meliputi :

1.Organisasi Perangkat Daerah :
  1. Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah;
  2. Bagian Hukum Sekretariat Daerah;
  3. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
  4. Sekretariat  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Dinas Pendidikan;
  6. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  8. Dinas Pertanian;
  9. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
  10. Kantor Ketahanan Pangan;
  11. Rumah Sakit Umum Daerah RA. Basoeni;dan
  12. Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Kecamatan pada Dinas Pendidikan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan di wilayah Exs Pembantu Bupati Mojokasri.
2. Desa di Wilayah Eks Pembantu Bupati di Mojokasri.
Staf Inspektorat photo STAF INSPEKTORAT_zpsrce4d79x.jpg
Wijiyanto, Staf Inspektorat
Dari hasil pemeriksaan tgl 23 April 2015 di Balai Desa Mojokusumo, maka ada beberapa catatan yg harus dilengkapi dan dipenuhi oleh Pemerintah Desa Kemlagi diantaranya terkait dengan ADD, Bagi Hasil Pajak.  Dan atas beberapa catatan tersebut Pemerintah Desa Kemlagi bersedia untuk melengkapinya.

Dialog dan Sharing

Pada kesempatan tersebut terjadi dialog dan sharing. Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi menanyakan tentang berlakunya Permendagri No.19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan (menurut Kasi Pemerinatahan Desa Kemlagi) seharusnya buku yang dipergunakan oleh Kasi Pemerintahan adalah sebagaimana ketentuan Permendagri No. 19 Tahun 2010 (hal ini karena Pasal 2 butir b dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku) tapi oleh Staf Inspektorat tetap mengacu pada Pasal 2 butir b dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa.

Disamping itu pula ada masukan yang baik dari Wijiyanto - Staf Inspektorat terutama untuk pengelolaan PADesa yakni pasar desa.  Seharusnya dalam Perdes diatur tentang besaran honor pengelola dan pengawas pasar dan juga besaran atau prosentase penggunaan dana dari hasil pendapatan pasar untuk kegiatan apa saja.

Dasar Hukum :
1. Permendagri No. 19 Tahun 2010 buka disini
2. Permendagri No, 32 Tahun 2006 buka disini
3. Perbup Mojokerto No.31 Tahun 2014 buka disini

0 comments :