Rabu, 22 April 2015

Penyaluran Dana Desa Tahap I Baru Mencapai 5,7 %

Dijen Perimbangan Keuangan Kemkeu Budiarso
Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan, telah menyalurkan 5,7 persen dari total dana desa tahap I kepada 434 kabupaten/kota per 20 April 2015. Adapun dana desa yang akan dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau 40 persen dari total Dana Desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Budiarso mengatakan, DJPK tidak menemui hambatan dalam penyaluran dana desa. Meski saat ini revisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa masih dalam tahap penyelesaian.

Menurut dia, revisi PP tersebut sudah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg) dan diharapkan bisa ditetapkan oleh Presiden secepatnya.

“Tidak ada hambatan dalam penyaluran. Jumlah dana desa yang telah ditransfer ke 36 kabupaten/kota mencapai Rp 471,5 miliar atau sekitar 5,7 persen,” ungkap Budiarso kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (20/4).

Pemerintah pun telah menyalurkan anggaran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD).

Budiarso mengatakan, ketika dana desa telah tersalur dari RKUN, sesuai ketentuan yakni dalam tujuh hari kerja setelah dana desa diterima di RKUD harus disalurkanr ke rekening desa yang telah memenuhi syarat. Syarat untuk desa yang menerima dana desa yaitu yang telah menyampaikan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa.

0 comments :