Sabtu, 22 Maret 2014

UU Desa Milik Kita Bersama

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRQ_EUAScFBTy8QMrcBLB2miMENRjfSTRRAgnqeFtpu2L0ui0Dg_A

Prof. DR. R. Siti Zuhro - LIPI
JAKARTA (Pos Kota) – Disahkannya Undang-Undang (UU) Desa oleh DPR RI akhir Desember 2013 lalu banyak diklaim oleh sejumlah tokoh politik dan partai politik untuk digunakan sebagai bahan kampanye.
Terakhir, partai Golongan Karya (Golkar) dalam kampanye terbuka pada Selasa (18/3) di Gelanggang Olahraga Ciracas, Jakarta Timur, mengklaim lahirnya UU Desa adalah buah dari kerja keras partai berlambang pohon beringin ini.
Sebelumnya, Prabowo Subianto, Calon Presiden dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menyatakan bila dirinya terpilih sebagai presiden, ia akan membagikan uang Rp 1 miliar kepada tiap desa.
Gerindra melalui Wakil Ketua Umum, Fadli Zon, mengatakan disahkannya program Undang-Undang Desa merupakan murni hasil perjuangan Gerindra sesuai dengan enam program aksi transformasi bangsa yang dicetuskan Gerindra.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan UU Desa merupakan bentuk dari kinerja pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yang diakomodir dan diperjuangkan oleh fraksi Demokrat di DPR.
Di lain pihak, Budiman Sudjatmiko, yang menjabat Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa, mengatakan UU Desa adalah hasil kerja seluruh anggota Panitia Khusus, bukan hasil kerja satu partai saja.
Politik klaim yang dilakukan banyak parpol ini yang seolah-olah ‘menjual’ UU Desa mendapatkan sorotan dari pengamat politik Burhanuddin Muhtadi. Menurutnya, UU Desa menjadi alat politik pencitraan yang terlalu dimanfaatkan oleh parpol.
Terkait uang Rp 1 miliar, menurut Burhanuddin, itu memang sudah menjadi amanat UU Desa, bukan dari partai-partai tertentu.
“Jika ada calon presiden yang melakukan politik klaim dan pencitraan seakan-akan uang 1 miliar berkat jasanya, maka tindakan tersebut bisa digolongkan kampanye penipuan,” ucap peneliti di Universitas Nasional Australia ini, kemarin.
Suara serupa diutarakan oleh Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. Ia menilai UU Desa ini dimanfaatkan sebagai komoditas politik di pemilu 2014.
“Saya menangkap kesan saling klaim ini untuk kepentingan jangka pendek, yakni hanya untuk memenangkan pemilu. Masyarakat akan memberikan suara sebagai imbalan atas jasa politisi Senayan yang telah meloloskan UU Desa,” ucapnya.
Siti Nurbaya, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, melihat masalah saling klaim ini adalah klaim sepihak dari partai.
“Undang-undang ini cukup berat karena memuat hal-hal yang sangat prinsip tentang sistem pemerintahan di desa. Banyak sekali partai yang menggunakan sosialisasi UU Desa ini menjadi alat jual saat kampanye. Menurut saya, ini sungguh cara kampanye yang bernuansa tipuan,” ucap Siti, Jumat (21/3).
Siti yang juga pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini juga membeberkan bahwa dalam UU Desa pasal 71 disebutkan tentang sumber keuangan desa bersumber dari APBN.
Selain itu, ada juga alokasi dana desa minimal sebesar 10 % dari dana perimbangan kabupaten atau kota dan juga minimal 10 % dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Menurut Siti, jika dihitung dari APBN 2013 dan 2014 maka jumlah keseluruhannya adalah antara 101 sampai dengan 104 triliun, jika dibagi untuk seluruh desa yang sebanyak 81,253 desa, maka setiap desa akan menerima di kisaran Rp 1,2 sampai 1,4 miliar rupiah.
“Ini sudah ketentuan UU dan harus dilaksanakan. Oleh karena itu partai apapun yang menang dan siapapun yang jadi presiden, program UU desa ini harus dijalankan,” tegas Siti.  (rizal/d)

Sumber: www.poskotanews.com


0 comments :