Selasa, 28 April 2020

Platform Bantuan Sosial untuk menjangkau masyarakat Jawa Timur yang Terdampak Covid-19

ilustasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini telah membuat program yang diberi nama Radar Bansos Jatim. Platform bantuan sosial ini adalah untuk menjangkau masyarakat Jawa Timur yang terdampak Covid-19.

Lalu apa saja prasyarat untuk menerima Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur ?
  1. Domisili Jawa Timur, merupakan Warga Negara Indonesia dengan KTP luar Jawa Timur namun menetap diwilayah Jawa Timur, atau warga Jawa Timur di Jabodetabek yang terdampak oleh Covid-19 dan belum memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota;
  2. Bukan keluarga dengan bantuan PKH, BPNT, BLT. Bantuan ini bukan diperuntukan untuk keluarga yang telah mendapat bantuan PKH dan atau BPNT dan atau BLT dari Kementerian Sosial;
  3. Bukan keluarga yang telah mendapatkan bantuan dati Kabupaten/Kota. Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten atau Kota Domisili Tinggal; dan
  4. Bukan keluarga yang mendapatkan bantuan dari Dana Desa. Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang tidak mendapatkan atau belum mendapatkan bantuan Dana Desa.
Dokumen Pendukung. Untuk proses pencairan dana, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung guna memverifikasi apakah anda layak untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov Jawa Timur.
  1. Kartu Keluarga;
  2. Kartu Tanda Penduduk;
  3. Rekening atau upload tagihan listrik;
  4. Kartu domisili RT/RW
Media Platform. Tersedia 3 (tiga) paltform untuk mengakses radar Bansos, yaitu :
  1. Telegram, di @Radarbansosjatim1bot
  2. WhatsApp, di +62 851-5689-5762
  3. Website, di https://radarbansos.jatimprov.go.id/#daftar
Pertanyaan Sering Diajukan 
  1. Diperuntukkan untuk siapa saja bantuan (bansos) Jawa Timur ini ? Bantuan sosial Jawa Timur, atau biasa disebut sebagai Radar Bansos Jatim ini diperuntukan untuk warga negara Indonesia yang berdomsili di Jawa Timur dan belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
  2. Berapa lama proses pencairan dana bantuan ? Bantuan Provinsi Jawa Timur akan dicairkan setelah data dari penerima PKH, BNPT, BLT, Prakerja, bantuan kabupaten/kota dan dana desa sudah final dan dicairkan sehingga bantuan sosial Provinsi Jawa Timur lebih tepat sasaran kepada masyarakat terdampak dan belum tercover oleh bantuan sosial manapun.
  3. Saya baru saja di PHK karena Covid-19, apakah saya bisa mendaftar sebagai penerima bantuan ini ? Anda masukdalam kategori masyarakat yang berhak untuk mendaftarkan diri dalam program Prakerja. Anda akan mendapatkan pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Silahkan anda mendaftarkan diri di prakerja.go.id
Pendaftaran

Pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali saja, oleh karena itu pasikan anda mengisi data dengan jujur dan benar. Data entry anda akan menjadi pertimbangan untuk pendistribusian bantuan dengan memperhatikan koordinasi lintas instansi, dan bukan merupakan konfirmasi telah menjadi sasaran penerima bantuan.

Informasi selengkapnya silahkan kunjungi : https://radarbansos.jatimprov.go.id/

Bentuk entry data

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :