Selasa, 05 Desember 2017

Pendampingan Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018

Pembukaan dan Peresmian Kegiatan oleh Kepala DPMD Kab. Mojokerto
Drs. Ardi Sepdian, M.Si 
www.kemlagi.desa.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengadakan pendampingan penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018 bagi desa-desa se Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan ini diikuti oleh sekretaris desa yang ada di Kabupaten Mojokerto yang diselenggarakan di salah-satu hotel di kawasan Trawas Kabupaten Mojokerto yang terbagi dalam 2 (dua) gelombang.  Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 5 Desember 2017 dan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 6 Desember 2017.

Peserta Antusias Ikuti Kegiatan
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdian, MSi. Pada kedua gelombang tersebut Kepala DPMD Kab. Mojokerto mengingatkan tentang pentingnya perencanaan yang dalam hal ini adalah perencanaan APBDes Tahun Anggaran 2018. Lebih lanjut Ardi Sepdian menyampaikan bahwa perencanaan merupakan pedoman dari pelaksanaan sebuah kegiatan serta pedoman ini harus dipatuhi.

Sambutan Kepala DPMD Kab. Mojokerto, Drs. Ardi Sepdian, M.Si

Dari penjelasan Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto yang telah disampaikan pada kedua gelombang kegiatan ini, ada beberapa hal menjadi perhatian kita adalah :
  1. Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling akhir tanggal 31 Desember 2017;
  2. APBDes Tahun Anggaran 2018 semestinya nantinya bersifat simpel dan mungkin tidak lebih dari 4 (empat) halaman yang dituangkan dalam Peraturan Desa;
  3. Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2018 (sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa) tertuang dalam Peraturan Kepala Desa; dan
  4. Ada hal baru yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018 adalah peraturan bupati tentang standar biaya satuan dan operasional belanja desa. Hal-hal yang diatur dalam peraturan bupati tersebut diantaranya adalah standar honor PTPKD (Pelaksanan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), perjalanan dinas dan lain-lain.
Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdian, MSi juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang sangat antusias mengikuti kegiatan ini. 

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :