Logo Kemendesa, PDT dan Transmigrasi |
Pada tanggal 13 Pebruari 2015 Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar telah menandatangani 2 (dua) Peraturan Menteri yaitu Pemen No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Permen No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- pembangunan sarana dan prasarana Desa;
- pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
- peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
- mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
- pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
- dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan
- peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
- kelompok usaha ekonomi produktif;
- kelompok perempuan;
- kelompok tani;
- kelompok masyarakat miskin;
- kelompok nelayan;
- kelompok pengrajin;
- kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
- kelompok pemuda; dan
- kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Sumber www.kpdt.go.id
0 comments :
Posting Komentar