Selasa, 03 Maret 2015

Marwan Jafar Ingatkan Dana Desa Bukan Untuk Bangun Masjid

http://img.antaranews.com/new/2012/10/ori/2012101713.jpg
Menteri DPDTT Marwan Jafar
BANTEN - Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar mengatakan pihaknya saat ini tengah menggodok tujuh rancangan peraturan menteri terkait tata cara pengelolaan dan penggunaan dana desa. Menurutnya, perlu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar penggunaan dana desa tidak menyimpang.

“Agar pelaksanaan tidak salah, saat ini sedang kita siapkan juklak dan juknisnya. Ada enam sampai tujuh permen (peraturan menteri) yang sedang disusun sebagai payung hukum," ujar Marwan saat blusukan ke Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/2).

Marwan menjelaskan, pihaknya perlu memperjelas juklak dan juknis penggunaan dana desa setelah banyak aparat desa memertanyakan cara penggunaannya. Karenanya ia berupaya agar juklak dan juknis itu sudah kelar sebelum pencairan dana desa pada April nanti.

“Kita akan terus sosialisasikan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2014 tentang Desa kepada masyarakat, melanjutkan apa yang pernah dilakukan DPR. Sambil menyiapkan payung hukum turunannya," ujar Marwan.

Dalam dialog dengan aparat desa di Serang itu Marwan juga mengingatkan tentang penggunaan dana desa yang akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu harus benar-benar dipergunakan sebaik-baiknya.

“Penggunaan harus transparan, akuntabel dan jangan ada penyelewengan. Indonesia harus dibangun dari pinggiran, dari desa, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Tidak usah dibuat ribet dan ribut-ribut. Yang penting (penggunaan dana desa,red) sesuai prioritas dan melalui musyawarah desa,” ujarnya.

Ia bahkan meminta agar dana desa tidak digunakan untuk membangun fasilitas ibadah seperti masjid atau musala. “  Kalau pembangunan masjid dan musala nanti dibantu sama anggota dewan saja lewat dana aspirasi," ujarnya.

Menurut Marwan, dirinya telah mengirimkan surat kepada seluruh Kepala Desa agar menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Sumber  http://www.jpnn.com

0 comments :