Menteri DPDTT Marwan Jafar |
BANTEN - Menteri Desa,
Pembangunan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar
mengatakan pihaknya saat ini tengah menggodok tujuh rancangan peraturan
menteri terkait tata cara pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Menurutnya, perlu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis
(juknis) agar penggunaan dana desa tidak menyimpang.
“Agar pelaksanaan tidak salah, saat ini
sedang kita siapkan juklak dan juknisnya. Ada enam sampai tujuh permen
(peraturan menteri) yang sedang disusun sebagai payung hukum," ujar
Marwan saat blusukan ke Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten
Serang, Banten, Senin (9/2).
Marwan menjelaskan, pihaknya perlu
memperjelas juklak dan juknis penggunaan dana desa setelah banyak aparat
desa memertanyakan cara penggunaannya. Karenanya ia berupaya agar
juklak dan juknis itu sudah kelar sebelum pencairan dana desa pada April
nanti.
“Kita akan terus sosialisasikan
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2014 tentang Desa kepada masyarakat,
melanjutkan apa yang pernah dilakukan DPR. Sambil menyiapkan payung
hukum turunannya," ujar Marwan.
Dalam dialog dengan aparat desa di
Serang itu Marwan juga mengingatkan tentang penggunaan dana desa yang
akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu harus
benar-benar dipergunakan sebaik-baiknya.
“Penggunaan harus transparan, akuntabel
dan jangan ada penyelewengan. Indonesia harus dibangun dari pinggiran,
dari desa, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Tidak usah dibuat ribet
dan ribut-ribut. Yang penting (penggunaan dana desa,red) sesuai
prioritas dan melalui musyawarah desa,” ujarnya.
Ia bahkan meminta agar dana desa tidak
digunakan untuk membangun fasilitas ibadah seperti masjid atau musala.
“ Kalau pembangunan masjid dan musala nanti dibantu sama anggota dewan
saja lewat dana aspirasi," ujarnya.
Sumber http://www.jpnn.com
0 comments :
Posting Komentar