Kamis, 05 Maret 2015

Hak Garap Tanah Bengkok Dilindungi Permendesa

http://desamerdeka.co.id/wp-content/uploads/2015/02/PERMENDESA-NO-1-2015-PEDOMAN-KEWENANGAN-DAN-ASAL-USUL-DESA-150x150.jpg
ilustrasi
Desa Merdeka – Jakarta : Menteri Desa telah menerbitkan peraturan menteri no 1 thaun 2015 yang disahkan / diundangan oleh menkumham pada 30 januari 2015. Permendesa itu adalah peraturan menteri desa tersebut adalah tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Disebutkan didalamnya tentang Ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi: 
  1. sistem organisasi perangkat Desa; 
  2. sistem organisasi masyarakat adat; 
  3. pembinaan kelembagaan masyarakat; 
  4. pembinaan lembaga dan hukum adat; 
  5. pengelolaan tanah kas Desa; 
  6. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
  7. pengelolaan tanah bengkok; 
  8. pengelolaan tanah pecatu; 
  9. pengelolaan tanah titisara; dan
  10. pengembangan peran masyarakat Desa.
Dilanjutkan dalam pasal lainnya adalah Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul tersebut.

Apakah ini akan berarti bahwa hak garap tanah bengkok akan diakui dan dilindungi oleh pemerintah kabupaten dan propinsi, kita lihat saja kepatuhan pemkab dan pomkot untuk menerbitkan perda yang tetap memberikan hak garap tanah bengkok pada aparat desa.

 Sumber : http://desamerdeka.co.id

0 comments :