ilustrasi |
Desa Merdeka – Jakarta :
Menteri Desa telah menerbitkan peraturan menteri no 1 thaun 2015 yang
disahkan / diundangan oleh menkumham pada 30 januari 2015. Permendesa
itu adalah peraturan menteri desa tersebut adalah tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Disebutkan didalamnya tentang Ruang
lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:
- sistem organisasi perangkat Desa;
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah kas Desa;
- pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
- pengelolaan tanah bengkok;
- pengelolaan tanah pecatu;
- pengelolaan tanah titisara; dan
- pengembangan peran masyarakat Desa.
Dilanjutkan dalam pasal lainnya adalah
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus
mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal
usul tersebut.
Apakah ini akan berarti bahwa hak garap
tanah bengkok akan diakui dan dilindungi oleh pemerintah kabupaten dan
propinsi, kita lihat saja kepatuhan pemkab dan pomkot untuk menerbitkan
perda yang tetap memberikan hak garap tanah bengkok pada aparat desa.
Sumber : http://desamerdeka.co.id
0 comments :
Posting Komentar