Senin, 22 Juli 2019

Memahami Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Salah tugas dan kewajiban BPD di bulan Juli untuk setiap tahunnya adalah mengadakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang tahun ini adalah RKPDes 2020 dengan mengundang seluruh komponen masyarakat.

RPKDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa. Sehingga dengan RKPDes ini pembangunan desa sesuai dengan arah dan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama, baik masyarakat, desa, daerah dan negara.

Apakah tujuan dari RKPDes?
Tujuan RKPDes adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menjuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

Apakah Maksud dari RKPDes?
Maksud dari RKPDes adalah tercapainya penyusunan rencana kerja pemerintah desa yang terdiri dari:
  1. Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  2. Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  3. Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa; 
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKP Desa;
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Sumber : https://biizaa.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :