Kamis, 27 Agustus 2015

KPU Minta Wewenang Menggelar Pemilihan Kepala Desa

Komisioner KPU - Hadar Nafis Gumay
JAKARTA - Meski belum terbukti tuntas dan sukses menyelenggarakan Pilkada Serentak, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, melontarkan wacana agar KPU dan jajarannya juga diberi kewenangan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ini dikemukakannya dalam diskusi yang diadakan Fraksi PKB DPR, bertajuk "Pilkada Serentak Yang Tak Serentak" di komplek DPR, Rabu (26/8). Ide itu dilontarkan Hadar, berkaca pada Pilkada yang sebenarnya bukan rezim Pemilu tapi diselenggarakan oleh KPU.
Selain itu, antara Pilkada, Pilkades, bahkan Pemilu sekalipun, memiliki azas yang sama dalam penyelenggaraannya, yakni rahasia, langsung, bebas, yang bisa dimaknai secara universal.
"Jadi semua ini adalah pemilu. Karena asanya sama. Tetapi tentu banyak perbedaan pandangan akibat mungkin karena kemarin ada tarik menarik rezim pemiku dan pemerintahan. Dan itu masih terus berjalan dan MK belum ada putusannya," kata Hadar.
Dengan demikian, Hadar menilai tidak ada salah juga kalau Pilkades sekalipun diselenggarakan oleh KPU di daerah. Apalagi lembaga itu dibentuk dengan anggarahn yang tidak sedikit.
"Pemilihan kepala desa itu diselenggarakan saja oleh KPU. Buat apa lembaga ini dibuat dengan anggaran besar, tapi tidak menyelenggarakan pemilu? Jadi Pilkades itu berikan juga kepada KPU. Karena lembaga ini disipakan untuk menjadi penyelenggara," pungkasnya

0 comments :